nusabali

Adnya Muliadi Tetap Menjabat Sekda

  • www.nusabali.com-adnya-muliadi-tetap-menjabat-sekda

I Gede Adnya Muliadi mengaku tetap menjabat sebagai Sekda Karangasem.

AMLAPURA, NusaBali

Sebelumnya Sekda Adnya Muliadi turun kelas dijadikan staf ahli oleh Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri. Hanya saja Adnya Muliadi belum dilantik sebagai Staf Ahli. “Saya masih Sekda Karangasem, buktinya surat undangan saya tandatangani. Saya juga menghadiri undangan atas nama Sekda Karangasem,” ungkap Adnya Muliadi saat menghadiri sosialisasi KPK di Lapangan Tanah Aron, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Selasa (30/7).

Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi belum bisa menerima Adnya Muliadi masih sebagai Sekda Karangasem. “Dalam SK per 19 Juli 2019 disebutkan sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem, walau belum dilantik. Meski Bupati Karangasem menyebutkan masih sebagai Sekda Karangasem,” katanya. Menurutnya, Bupati buat surat pernyataan menyebutkan Adnya Mualiadi sebagai Sekda Karangasem dan merevisi SK yang sebelumnya sempat dikeluarkan. Menurutnya, secara the facto Adnya Muliadi masih menjabat Sekda Karangasem, tetapi secara the jure masih perlu ditelusuri keabsahannya.

Sementara Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri tetap berpendapat Adnya Muliadi tetap menjabat Sekda Karangasem karena yang bersangkutan menolak dilantik. “Sama halnya calon anggota DPRD terpilih, walau telah mengantongi SK dari KPU yang bersangkutan belum sah sebagai anggota dewan karena belum dilantik. Begitu juga kondisi dialami saudara I Gede Adnya Muliadi,” jelas Bupati Mas Sumatri.

Sebelumnya DPRD Karangasem menggeruduk kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Bali di Jalan Tjokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Senin (29/7) siang. Rombongan DPRD Karangasem menemui Kepala BKD Pemprov Bali I Ketut Lihadnyana di aula Lantai II Kantor BKD Provinsi Bali. DPRD Karangasem meminta penjelasan terkait pelengseran Sekda Karangasem Adnya Mulyadi yang dinilai tidak tepat. Selain waktunya tidak tepat, DPRD Karangasem juga sedang kebut pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2020.

Kepala BKD Provinsi Bali, Lihadnyana menjelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 114 tentang manajemen PNS disebutkan dalam pengisian jabatan Sekda maka dibentuk Pansel dengan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sesuai yang diatur dalam pasal 133 hanya dapat diduduki selama 5 tahun saja. Lihadnyana menyebutkan soal pejabat yang dilantik tidak hadir dalam pelantikan diberikan waktu sampai 14 hari untuk dapat dilantik. “Artinya kalau SK Sekda Adnya Muliadi keluar 19 Juli 2019, saat ini masih sah dia sebagai Sekda,” ujar mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa ini. *k16

Komentar