nusabali

Keppres Amnesti Diteken, Nuril Bebas

  • www.nusabali.com-keppres-amnesti-diteken-nuril-bebas

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

JAKARTA, NusaBali

Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7) pagi. “Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

Jokowi menambahkan, tidak keberatan jika Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan, akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi. Pengacara Baiq Nuril Maknun bersyukur dengan ditekennya amnesti untuk terpidana kasus UU ITE itu. Pengacara berterima kasih kepada Presiden Jokowi.

"Tentu sangat bersyukur kepada Allah SWT. Terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, DPR dan semua pihak yang menyuarakan keadilan untuk Ibu Nuril," ujar pengacara Baiq Nuril, Aziz Fauzi, Senin (29/7).

Menurut Aziz, Baiq Nuril memang layak mendapatkan amnesti. Amnesti ini disebut menjadi kabar gembira bagi masyarakat.

"Ini kabar gembira bagi siapa pun yang selama ini menyuarakan keadilan," katanya. DPR sebelumnya telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.

Amnesti disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7) lalu. Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.

Baiq Nuril, mantan guru honorer di salah satu sekolah di Lombok NTB, divonis bersalah lantaran menyebarkan percakapan telepon dia dengan kepala sekolahnya.

Ia divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta potong masa tahanan. Upaya hukum lanjutan hingga ke peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung ditolak. Hingga akhirnya, pengajuan amnesti mendapat respons positif Presiden hingga DPR. *

Komentar