nusabali

Praperadilan Tersangka Narkoba vs Polres Bangli Dicabut

  • www.nusabali.com-praperadilan-tersangka-narkoba-vs-polres-bangli-dicabut

Perkara gugatan terhadap Polres Bangli yang diajukan oleh tersangka kasus narkoba berinisial HDS ke Pengadilan Negeri (PN) Bangli akhirnya dicabut.

BANGLI, NusaBali

Alasannya, pihak kepolisian sudah memenuhi beberapa permohonan yang diajukan tersangka HDS. Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal, Anak Agung Putra Wiratjaya, Senin (29/7) pihak pemohon dihadiri oleh kuasa hukumnya, I Ketut Bakuh. Sementara dari pihak tergugat dihadiri kuasa hukumnya Kompol I Gede Redastra SH  dan  Kompol I Ketut Suharto Giri  SH dari staf bidang hukum Polda Bali.

Ditemui usai persidangan, Anak Agung Putra Wiratjaya menyampaikan kalau pemohon mencabut permohonan pra peradilan. Pencabutan gugatan merupakan inisiatif dari pihak pemohon. “Hari ini sidang pertama, dalam sidang pihak pemohon mencabut gugatanya,” ungkapnya.

Disinggung alasan pemohon mencabut gugatan yang ditujukan ke Polres Bangli, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan jika pihak pemohonan tidak secara detail menyamapikan alasannya dalam persidangan. “Pemohon tidak menyampaikan alasannya dalam sidang. Hanya menyampaikan ada sesuatu dan lain hal, maka gugatan dicabut,” sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum pemohon, I Ketut Bakuh, membenarkan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. Sebelumnya pihaknya mepersoalkan kaitanya dengan prosedur pegeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli.

Dikatakan, pencabutan atas keinginan dari klienya (tersangka) dan pihak keluarga. Lebih lanjut, dicabutnya gugatan praperadilan karena harapan dari klienya sudah berjalan atau dipenuhi. “Salah satu yang menjadi point gugatan adalah prosedur penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di Denpasar. Namun kini sudah sesuai SOP. Selain itu, sebelumnya hanya klien kami disangkakan pasal tunggal yakni pasal 111 Undang- Undang Narkotika  namun kini dipasang pasal 127 UU Narkotika dalam BAP,” sebutnya seraya mengatakan dalam kasus kliennya sudah mendapat asesmen.

Pria asal desa Belantih, Kecamatan Kintamani ini menegaskan jika kliennya hanya pengguna dan bukan kapasitas sebagai penyedia atau pengedar.

Sementara Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi terkait pencabutan gugatan tersebut pihaknya mengatakan akan meningikuti putusan persidangan. “Intinya mengikuti hasil putusan pengadilan. Dan kami akan melanjutkan proses penyelidikan kasusnya,” jelasnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, tersangka HDS lewat kuasa hukumnya I Ketut Bakuh mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangli. Adapun  materi permohoan praperadilan ada beberapa point.

Diantaranya, terkait prosedur penggeledahan yang dilakukan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli. Selain itu, terkait barang-barang yang disebut sebagai barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian tanpa surat penyitaan.

Selain itu, tindakan termohon (dalam hal ini kepolisian) yang tidak menyerahkan tembusan surat perintah penahanan terhadap keluarga pemohon. Dalam gugatanya, memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon. Kemudian menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian akibat dari tindakan anggotanya sebesar Rp 500 Juta. *esa

Komentar