nusabali

Pemilik dan Karyawati Terancam 15 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-pemilik-dan-karyawati-terancam-15-tahun-penjara

Sidang Kasus Meninggalnya Bayi Berusia 3 Bulan di TPA

DENPASAR, NusaBali

Kasus kematian bayi berusia tiga bulan berinisial ENA yang dititipkan oleh orangtuanya di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar mulai disidangkan di PN Denpasar, Senin (29/7). Dalam sidang, dua terdakwa Ni Made Sudiana Putri, 39, (pemilik) dan Listiani, 39, (karyawati) dijerat pasal perlindungan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Di hadapan majelis hakim diketuai Hariyanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani membacakan dakwaan untuk terdakwa Sudiana,  sekaligus mewakili JPU GA Surya Yunita PW membacakan dakwaan untuk terdakwa Listiana yang berkas dakwaanya terpisah.

Dalam dakwaan untuk Sudiana yang merupakan pemilik TPA, JPU mendakwa perempuan asal Banjar Pengiasan, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat ini dengan dua Pasal. Dakwaan ke-Satu, ialah Pasal 76D Jo Pasal 77B UU RI No.23/2002 tentang perlindugan anak. "Terdakwa menempatkan, membiarkan, melibatakan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan yang salah dan pelantaran," kata JPU.

Terdakwa dalam mencari karyawan dengan cara mengiklankan melalui aplikasi OXL, tanpa adanya persyaratan mengenai pendidikan, pengalaman bekerja dalam hal pengasuhan anak dan batasan usia. “Jika diterima dilakukan pelatihan oleh karyawan senior tanpa dilakukan pelatihan oleh pihak yang ahli atau kompoten dalam bidang pengasuhan dan perawatan anak," beber JPU.

Dalam dakwaan JPU juga dibeber kronologis kejadian. Disebutkan pada Kamis (9/5) sekitar pukul 07.00 Wita, saksi Andika Anggara mendatangi tempat tersebut untuk menitipkan kedua anaknya K dan ENA yang diterima oleh saksi Evi Juni Lastrianti Siregar kemudian ENA yang berusia 3 bulan diserahkan ke Listiani.

Lalu pada pukul 13.00 Wita, terdakwa Sudiani mendatangi tempat tersebut, namun hanya mengecek jalannya operasional kepada karyawan kepercayaanya saja tanpa mengecek satu per satu kondisi dan bayi yang dititipkan. Karena menganggap tidak ada masalah, pada pukul 16.00 Wita terdakwa meninggalkan tempat tersebut.

Berselang beberapa jam kemudian, pada pukul 15.00 Wita, Listiana berusaha menenangkan korban ENA yang menangis dengan melilit badannya dengan kain (membedong) dan memberi susu melalui botol dot.

"Bahwa kemudian Listiana menengkurapkan korban ENA di tangannya sambil ditepuk-tepuk punggulnya agar sendawa, lalu pada pukul 16.17 Wita, Listiana menengkurapkan korban di kasur dengan posisi muka ke samping. Listiana kemudian meninggakan korban dengan kondisi pintu tertutup untuk mengurus bayi yang lain," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.

Singkat cerita, pada pukul 17.50 Wita, Listiani baru menengok korban Ena itupun karena ada pemberitahuan bahwa korban akan dijemput oleh neneknya saksi Wayan Sumiati. Namun pada saat Listiani membuka lilitan kain bedongnya, korban Ena sudah dalam keadaan lemas. Dalam keadaan panik, Liastiani kemudian mengosok minyak ke kaki korban tapi tetap lemas dan tidak terbangun.

Kemudian atas perintah terdakwa, korban ENA kemudian dilarikan ke RS Bros mengunakan sepeda motor. Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawa korban ENA pun tak bisa tertolong.

Dari hasil visum et repertum, pada korban ENA ditemukan luka-luka memar akibat kekerasan benda tumpul, tanda-tanda mati lemas, perbendungan pada organ dalam, sembab otak dan paru-paru, dan cairan putih dalam saluran napas dan paru. Selain itu, sebab kematian adalah terhalangnya jalan napas dan penyakit infeksi paru akut yang mengakibatkan korban sulit bernapas sehingga menimbulkan mati lemas.

"Bahwa Listiani tidak punya keahlian dalam perawatan dan pengasuhan bayi, Listiani hanya mengikuti arahan yang diajarkan oleh terdakwa dan karyawan senior. Begitu juga dengan terdakwa yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan dan pengasuahan anak," tandas JPU.

Sementara dalam dakwaan kedua, JPU mendakwa Sudiana karena kesalahan (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Listiani, JPU juga mendakwanya dengan dua Pasal yakni Pasal 76B jo Pasal 77 B UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 359 KUHP.

Atas dakwaan JPU ini, kedua terdakwa melalu penasehat hukumnya masing-masing tidak berniat mengajukan eksepsi sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi, pada (5/8) mendatang. *rez

Komentar