nusabali

DPRD Karangasem Geruduk BKD Provinsi Bali

  • www.nusabali.com-dprd-karangasem-geruduk-bkd-provinsi-bali

Bupati mengatakan Adnya Muliadi masih Sekda Karangasem selama 30 hari sejak SK Staf Ahli diterbitkan.

Buntut ‘Pencopotan’ Sekda Karangasem


AMLAPURA, NusaBali
Pencopotan Sekda Karangasem I Gede Adnya Mulyadi menjadi staf ahli oleh Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri membuat gaduh. DPRD Karangasem merasa paling dirugikan dengan kondisi itu. Mereka pun menggeruduk kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Bali di Jalan Tjokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Senin (29/7) siang. Rombongan DPRD Karangasem berjumlah 36 orang dari total 45 anggota DPRD Karangasem. Mereka datang dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi bersama Kepala BKD Karangasem I Gusti Gede Rinceg.

Rombongan DPRD Karangasem menemui Kepala BKD Pemprov Bali I Ketut Lihadnyana di aula Lantai II Kantor BKD Provinsi Bali. DPRD Karangasem meminta penjelasan terkait pelengseran Sekda Karangasem Adnya Mulyadi yang dinilai tidak tepat. Selain waktunya tidak tepat, DPRD Karangasem juga sedang kebut pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2020. Ketua DPRD Karangasem Sumardi menyebutkan keputusan melengserkan Gede Adnya Muliadi dari jabatan Sekda menjadi staf ahli membuat situasi pemerintahan tidak berjalan harmonis.

Sumardi mengaku sengaja datang untuk berkoordinasi dengan BKD Provinsi Bali. Alasannya, BKD Provinsi Bali merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah menyangkut urusan kepegawaian. Sumardi meminta penjelasan dengan keabsahan pelengseran Sekda Gede Adnya Muliadi. “Ada beberapa yang kami pertanyakan. Pertama terkait dengan keabsahan mutasi Sekda. Kemudian kekosongan jabatan yang membuat lembaga kami di DPRD Karangasem dirugikan karena kegiatan-kegiatan jadi terganggu,” ujar politisi Golkar asal Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem Karangasem ini.

Menurut Sumardi, saat ini terjadi kekosongan jabatan Sekda. DPRD Karangasem tidak mau mengintervensi kebijakan Bupati Karangasem. Namun juga tidak mau ada kekosongan jabatan yang menghambat jalannya pemerintahan. “Kami juga harus mengontrol jalannya pemerintahan sesuai dengan norma aturan,” tegas adik kandung mantan Bupati Karangasem Wayan Geredeg ini. Sumardi mengatakan  akan tetap berkoordinasi dengan Bupati Karangasem. “Sementara ini kami menjadi ragu membahas hal-hal yang strategis,” tegasnya.

Kepala BKD Provinsi Bali, Lihadnyana menjelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 114 tentang manajemen PNS disebutkan dalam pengisian jabatan Sekda maka dibentuk Pansel dengan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sesuai yang diatur dalam pasal 133 hanya dapat diduduki selama 5 tahun saja. Lihadnyana menyebutkan soal pejabat yang dilantik tidak hadir dalam pelantikan diberikan waktu sampai 14 hari untuk dapat dilantik. “Artinya kalau SK Sekda Adnya keluar 19 Juli 2019, saat ini masih sah dia sebagai Sekda,” ujar mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa ini.

Lihadnyana menyebutkan hanya menyampaikan mekanisme dan aturan saja. Soal pelengseran Adnya Mulyadi, dia tidak mencampuri polemik tersebut. “Soal adanya perbedaan SK Bupati Karangasem dengan PP 11 Tahun 2017, silakan tanya kepada yang mengeluarkan SK,” ujar birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Karangasem ini. Diharapkan mutasi harus tetap berpegang pada norma dan aturan. Sementara Kepala BKD Karangasem Gusti Gede Rinceg mengaku akan berkoordinasi dengan Bupati Karangasem terkait SK mutasi yang melengserkan Sekda Adnya Mulyadi. “Kami akan melapor kepada Bupati dulu untuk revisi masalah SK ini,” ujar Gusti Rinceg.

Bupati Mas Sumatri menanggapi dingin situasi krusial itu dan menganggap tidak perlu melakukan revisi SK Staf Ahli Bupati Karangasem diubah jadi SK Sekda. Sebab Adnya Muliadi menolak dilantik jadi Staf Ahli Bupati Karangasem, sesuai ketentuan KASN, yang bersangkutan masih Sekda Karangasem selama 30 hari sejak SK Staf Ahli diterbitkan. “Saudara I Gede Adnya Muliadi tetap Sekda Karangasem. Buat apa SK direvisi, kecuali berakhir masa berlakunya selama 30 hari sejak SK Staf Ahli Bupati Karangasem diterbitkan, barulah yang bersangkutan bukan Sekda Karangasem lagi,” jelas Bupati Mas Sumatri. *nat, k16

Komentar