nusabali

Bali Ajukan Dinas Pemajuan Desa Adat

  • www.nusabali.com-bali-ajukan-dinas-pemajuan-desa-adat

Dinas Pemajuan Desa Adat dibentuk sebagai upaya menjaga dan lindungi keberadaan 1.493 desa adat di Bali, sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’

Gubernur Koster Minta Pengawalan Komisi II DPR RI


DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali bakal memiliki organisasi perangkat daerah (OPD) yang khusus mengurusi 1.493 desa adat di Pulau Dewata. OPD baru ini diberi nama Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster pun minta pengawalan khusus dari Komisi II DPR RI (yang membidangi pemerintahan desa) agar OPD baru ini bisa gol di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini terungkap saat Gubernur Wayan Koster menerima kunjungan Komisi II DPR RI di Gedung Wiwa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Senin (29/7) siang. Rombongan DPR RI yang berkunjung kemarin dipimpin langsung Ketua Komisi II, Mardani Ali Zera, dari Fraksi PKS. Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster didampingi Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry. Hadir pula dalam pertemuan itu Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, perwakilan dari Polda Bali, perwakilan Kejati Bali, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, unur KPU Bali, dan stakholder terkait dengan mitra kerja Komisi II DPR RI.

Gubernur Koster memaparkan, pihaknya tengah mengajukan restrukturisasi OPD lingkup Pemprov Bali dari semula 49 OPD menjadi 40 OPD ke pemerintah pusat. Dalam restrukturisasi ini, ada 2 OPD baru dibentuk. Pertama, Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali. Kedua, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali.

Menurut Gubernur Koster, pengajuan restrukturisasi OPD ini sedang digodok Perdanya. “Kami berharap Komisi II DPR RI bisa mengawal usulan kami ini, karena di dalamnya ada OPD baru yakni Dinas Pemajuan Desa Adat,” jelas Koster dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI kemarin.

“Saya hari ini tidak mengagendakan acara lain. Saya khusus menemui bapak-bapak dari Komisi II DPR RI untuk menyampaikan hal ini. Sebab, ini menyangkut Bali, penting buat saya agar bapak bisa kawal ini di pusat. Saya minta tolong ini,” lanjut mantan anggota Komisi X DPR RI (membidangi masalah adat, budaya, pariwisata, pendidikan) dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini.

Menurut Koster, Dinas Pemajuan Desa Adat dibentuk sebagai upaya menjaga dan melindungi keberadaan desa adat di Bali yang jumlahnya mencapai 1.493 unit. Hal itu sesuai dengan visi misi Gubernur-Wakil Gubernur ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. Dinas Pemajuan Desa Adat ini dipandang sangat mendesak untuk dibentuk, karena bisa menjaga eksistensi desa adat dan budaya Bali yang merupakan pilar pembangunan dan memajukan ekonomi Bali.

“Maka, kami berharap Komisi II DPR RI bisa mengawal dan membantu rancangan Perda ini agar disetujui Kemendagri. Karena bagaiman pun, dinas terkait dengan desa adat belum ada di Bali,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Koster menegaskan, pembentukan Dinas Pemajuan Desa Adat ini sebagai tindaklanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Menurut Koster, desa adat yang sudah ada jauh sebelum kemerdekaan, selama ini menjaga kelestarian adat dan budaya Bali. “Desa adat memerlukan perlindungan hukum untuk menguatkan perannya. Saat ini, memang belum ada Undang-undangnya. Supaya Kemendagri tidak ragu, perlu pengawalan Komisi II DPR RI. Kami fokus minta ini saja dulu, mumpung di sini ada Tim Kemendagri,” harap Koster.

Dengan adanya Dinas Pemajuan Desa Adat, kata Koster, maka untuk pertama kalinya desa adat diakui secara resmi dan secara eksplisit sebagai subjek hukum dengan kedudukan hukum yang jelas. “Bali ini unik. Selain memili 716 desa dinas/kelurahan, juga memiliki 1.493 desa adat. Nah, desa adat yang menjaga eksistensi adat, agama Hindu di Bali, serta memiliki sistem hukum, ekonomi, dan keamanan (pecalang). Kami khawatir ini tidak disetujui Mendagri, sehingga kami benar- benar minta tolong kepada Komisi II DPR RI,” tegas Koster.

Sementara, Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diajukan sbagai OPD Baru Pemprov Bali, sudah mendapatkan dukungan dari DPRD Bali. Badan Riset dan Inovasi Daerah ini nantinya akan melibatkan kalangan akademisi. Menurut Koster, OPD Badan Riset dan Inovasi dibentuk untuk pengembangan riset dari hulu ke hilir tentang industri kreatif berbasis kearifan lokal, mulai riset bidang pertanian hingga kebudayaan. “Badan Riset dan Inovasi Daerag ini akan melibatkan akademisi, pergu-ruan tinggi, dan sinergi dengan berbagai pihak,” katanya.

Susai pertemuan dengan Komisi II DPR RI kemarin, Gubernur Koster menyebutkan pola pemajuan yang dimaksud dalam Dinas Pemajuan Desa Adat nanti adalah mengelola parahyangan, palemahan (wilayah), pawongan (sumber daya manusia). “Pawongan itu menyangkut kualitas pembinaan pecalang, pamangku, tukang banten. Ini berbeda dengan Majelis Desa Adat ya, tidak ada intervensi,” terang suami dari seniwati multitalenta Ni Putu Putri Suastini ini.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, berjanji akan mengawal usulan Pemprov Bali soal pembentukan Dinas Pemajuan Desa Adat. “Desa adat sudah ada sebelum kemerdekaan. Jadi kami komitmen di DPR RI mengawal aspirasi Provinsi Bali. Seperti yang disampaikan Pak Gubernur Wayan Koster, kita akan selesaikan ini sampai tuntas,” tegas politisi PKS ini seusai pertemuan di Kantor Gubernur Bali, Senin kemarin.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah kemarin, Ketua Majelis Adat Provinsi Bali, Jro Gede Wayan Suwena Putus Upadesa, mengatakan pembentukan OPD Dinas Pemajuan Desa Adat diharapkan bersinergi dengan Majelis Adat Provinsi Bali. “Artinya, saling mensupport, bersinergi, sehingga memudahkan Majelis Adat memfasilitasi dan membina desa adat di Bali. Dinas Pemajuan Desa Adat ini kan lebih sebagai pemerintahan, sementara kami Majelis Adat tetap independen,” tandas Jro Suwena.

Jro Suwena berharap, ke depannya OPD dan Majelis Adat tetap sejalan dan saling mendukung. “Saya mendorong anak-anak muda maju mengurus Majelis Adat dan bersinergi dengan OPD yang akan dibentuk pemerintah. OPD Pemajuan Desa Adat diharapkan bisa memfasilitasi yang diperlukan Majelis Adat dalam membina desa adat,” ujar tokoh adat asal Desa Muncan, Kecamaan Rendang, Karangasem ini. Jro Suwena sendiri akan mengajukan pengunduran diri sebagai Bendesa Agung Provinsi Bali dalam Paruman Agung di Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada Anggara Pon Langkir, Selasa, 6 Agustus 2019 depan. *nat

Komentar