nusabali

Edarkan Shabu, Oknum PNS Dijuk

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-oknum-pns-dijuk

Bupati Bangli, Made Gianyar menyayangkan penangkapan ini dan akan segera tes urine seluruh pegawai dan pejabat Pemkab Bangli.

Barang Bukti Ditemukan di Kantor Bupati Bangli


BANGLI, NusaBali
Nekat mengedarkan shabu, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bangli berinisial I Nengah M, 39, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli pada Senin (22/7). Selain mengamankan dua paket shabu dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya di kantor Bupati Bangli.

Nengah M yang merupakan supir salah satu Kepala Bagian (Kabag) Pemkab Bangli ditangkap Senin malam di seputaran Jalan Raya Soekarno di Banjar/Desa Bunutin, Bangli. Dari hasil penggeledan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan dua paket shabu. Paket tersebut disimpan dalam tali helm dengan berat masing-masing berat 1,04 gram dan 1,06 gram.

Selanjutnya, petugas pun berupaya untuk melakukan pengembangan. Bahkan petugas sempat melakukan penggeledahan di tempat kerja pelaku, yakni disalah satu ruang di kantor Bupati Bangli. Kemudian penggeledahan itu, didapatkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba. "Petugas melakukan pengembangan di kantor Bupati Bangli di ruang arsip Bagian Hukum didapat satu buah timbangan elektrik, satu buah bong, tiga buah korek api gas, satu buah gunting, dua buah isolasi bening, dua bendel plastik bening, sebuah dompet, sebuah kotak parfum, tisu," beber Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi.

AKP Sulhadi menyebutkan, jika pelaku sudah dua bulan terakhir memakai dan mengedarkan shabu. Pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang keberadaan diketahui ada di Denpasar. Nengah M asal Kelurahan Kawan disangkakan Pasal primer 114 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Serta melanggar Pasal Subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika jenis shabu dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara.

Dikonfirmasi terkait penangkapan oknum PNS tersebut, Bupati Made Gianyar sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan bawahanya tersebut. Terlebih lagi sampai menyimpan barang terlarang di salah satu ruangan kantor. Pihaknya akan melakukan pengecekan, mengapa oknum Nengah M bisa menyimpan barang terlarang di kantor. "Yang bersangkutan tugasnya sebagai supir. Kegiatan lebih banyak diluar. Tapi kenapa bisa membawa dan menyimpan barang terlarang di salah satu ruang kantor? Itu perlu dicek!," ungkapnya Kamis (25/7).

Pasca kejadian tersebut pihaknya berencana untuk melakukan tes urine kepada pegawai maupun pejabat. "Pengadilan, Kejaksaan rutin melakukan tes urine, kami pun berniat hal serupa. Untuk bisa melakukan tes urine berkala, kita harus anggarkan," sebutnya seraya mengatakan pegawai dan pejabat diambil secara acak untuk dites urine.  

Ditanya terkait sanksi terhadap Nengah M, Bupati Made Gianyar menunggu proses hukum. "Kami masih menunggu proses hukum. Saat ini domain ada di kepolisian," ujarnya.

Pihaknya mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bangli untuk mencari penghasilan yang tidak bertentangan dengan hukum. Selain itu, antara pejabat dan staf bisa saling mengingatkan dan saling mengawasi agar tidak kejadian ini terulang kembali. "Bagi para pimpinan agar bisa membina stafnya. Begitu sebaliknya, jika atasnya keliru bisa diingatkan," tandasnya. *esa

Komentar