nusabali

Istri Pertama Laporkan Istri Kedua Kasus Pemalsuan Surat

  • www.nusabali.com-istri-pertama-laporkan-istri-kedua-kasus-pemalsuan-surat

Setelah menunggu setahun, kasus dugaan pemalsuan waris yang dilaporkan Hj Siti Qomariyah dengan terlapor istri kedua suaminya, Hj Suryani kembali bergulir.

DENPASAR, NusaBali

Polisi sendiri sudah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejari Denpasar. Kasus ini sendiri berawal saat meninggalnya H Ahmad Zaeni Mustofa yang merupakan pendiri Yayasan Al Maruf, Denpasar sekitar 2017 lalu. Saat meninggal, H Zaeni meninggalkan 2 istri di mana istri pertama memiliki 3 anak dan istri kedua juga memiliki 3 anak. Selain itu, H Zaeni juga meninggalkan beberapa warisan, di antaranya sebidang tanah seluas 20 are di kawasan Ubung, Denpasar.

“Sertifikat tanah ini terakhir berada di rumah istri kedua beliau (Hj Suryani),” jelas kuasa hukum pelapor, Daniar Trisasongko, Senin (22/7). Nah sekitar tahun 2018, sertifikat tanah seluas 20 are di Ubung ini sudah beralih dari H Zaeni ke istri keduanya, Hj Suryani. Mengetahui adanya peralihan ini, pihak istri pertama dan ketiga anaknya mengecek ke BPN (Badan Pertanahan Negara) dan beberapa instansi lainnya. “Ternyata sertifikat tersebut sudah beralih ke Hj Suryani,” tegasnya.

Setelah dicek, ada beberapa persyaratan dan peralihan sertifikat tersebut yang dipalsukan oleh Hj Suryani sebagai istri kedua. Diantaranya silsilah waris keluarga H Zaeni. Dalam silsilah yang digunakan Hj Suryani tidak mencantumkan adanya istri pertama dan ketiga anaknya yang seharusnya juga berhak atas warisan tersebut. “Jadi dalam silsilah hanya dicantumkan Hj Suryani dan ketiga anaknya. Padahal Hj Suryani ini tahu kalau H Zaeni juga masih memiliki istri sah dan tiga anaknya,” beber Daniar.

Selanjutnya, Daniar bersama Hj Qomariyah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polresta Denpasar pada Agustus 2018 lalu. Berselang satu tahun, kasus ini baru bergulir kembali setelah Kejari Denpasar mendapatkan SPDP dari penyidik kepolisian. Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, yang dikonfirmasi Senin siang membenarkan SPDP yang dikirimkan kepolisian dengan pelapor Hj Qomariyah dalam kasus dugaan pemalsuan waris dengan terlapor Hj Suryani.

Saat ini sudah ada belasan saksi yang diperiksa termasuk saksi ahli dari Universitas Udayana. Polisi sendiri akan segera melakukan gelar dalam waktu dekat untuk menentukan tersangka. “Kami juga sudah tunjuk jaksa yang akan menangani perkara ini,” jelas Eka singkat.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor Hj Suryani, yaitu Jon Korasa Sonbai yang dikonfirmasi via telepon mengaku baru tandatangan kuasa bulan lalu. "Katanya diperiksa kasus 263 tentang pemalsuan. Entah apa yang dipalsukan belum tahu karena belum melakukan pendampingan," ujar Jon Korasa. *rez

Komentar