nusabali

Bupati Belum Keluarkan Izin untuk PNS/PTT

  • www.nusabali.com-bupati-belum-keluarkan-izin-untuk-pnsptt

Jelang Pilkel Serentak di Bangli

BANGLI, NusaBali

Ada tiga pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang pegawai tidak tetap (PTT) mengajukan izin untuk tarung pemilihan perbekel (pilkel) serentak di Bangli. Namun hingga kini Bupati Bangli I Made Gianyar belum keluarkan izin bagi PNS maupun PTT yang membidik jabatan perbekel tersebut. Dalihnya, izin masih dalam proses.  

Bupati Made Gianyar mengaku tidak bisa mengeluarkan izin begitu saja tanpa adanya pertimbangan. Bagi PNS/PTT yang ikut pilkel harus mampu mempertanggungjawabkan pilihannya. Mereka harus bersungguh-sungguh mengabdi dan membangun desanya. “Mereka juga harus mempertanggungjawabkan rekomendasi dari bupati. Mereka harus mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati Made Gianyar, Senin (22/7).

Bupati Made Gianyar meminta agar PNS di lingkungan Pemkab Bangli yang berniat maju pilkel untuk berpikir ulang terkait niatan tersebut. “Kami ingin mereka bisa fokus dengan tugas dan tanggungjawabnya saat ini. Kalau memungkinkan pengajuan ditarik,” ujarnya. Apakah pernyataan itu mengisyaratkan tidak mengizinkan PNS/PTT maju pilkel? Bupati Made Gianyar menampik hal tersebut. “Ini masih kami proses. Kami bersikap adil bagi semuanya, tidak ada istilah pilih kasih. Jika memang nanti izin keluar, maka semua diberikan izin,” sebutnya.

Bupati Made Gianyar mengakui masih ada keraguan berikan izin. Dasarnya, saat pemilihan legislatif, sejumlah mantan birokrasi yang nyaleg seluruhnya gagal. Kondisi ini menjadi auto kritik bagi birokrasi di Bangli. “Sudah ada lima mantan pejabat yang ikut nyaleg, namun gagal. Ini menjadi warning bagi birokrasi di Bangli. Ini menunjukkan belum melaksanakan reformasi birokrasi sepenuhnya,” jelasnya. Ditegaskan, maju baik pilkel atau pileg harus mendapat dukungan masyarakat dan memang disukai oleh rakyat. “Maka dari itu, pelayanan kepada masyarakat yang perlu ditingkatkan untuk bisa menarik simpati rakyat,” imbuhnya. *esa

Komentar