nusabali

Dua Hari Sebelum Beraksi, Tersangka Survei Lokasi Selama 3 Jam

  • www.nusabali.com-dua-hari-sebelum-beraksi-tersangka-survei-lokasi-selama-3-jam

Saat aksi perampokan di money changer, tersangka Gigih Andita berpura-pura sebagai instalatir PLN. Sedangkan saat survei lokasi dua hari sebelumnya, tersangka berpura-pura menukarkan uang 1 dolar AS

Aksi Perampokan Disertai Membacok Pegawai di Money Changer X Change, Jalan Tarakan Denpasar


DENPASAR, NusaBali
Aksi ‘perampokan’ berdarah di Money Changer X Change kawasan Jalan Pulau Tarakan Nomor 162 Denpasar, Minggu (21/7) sore pukul 15.40 Wita, sudah direncanakan matang oleh tersangka Gigih Andita, 30. Terungkap, dua hari sebelum aksi perampokan yang disertai membacok karyawan money changer hingga terluka parah, tersangka sempat melakukan survei lokasi selama 3 jam.

Tersangka Gigih Andita melakukan survei lokasi di Money Changer X Change yang berlokasi di Banjar Bumi Santhi, Dauh Puri Kelod, Keca-matan Denpasar Barat ini, Jumat (19/7) malam mulai pukul 18.00 Wita hingga 21.00 Wita. Mulanya, tersangka mengamati situasi dari luar money changer milik PT Semangat Anak Rantau tersebut. Kemudian, tersangka survei ke dalam kantor money changer dengan cara berpura-pura menukar uang 1 dolar AS.

Hal ini diungkapkan Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono, dalam rilis perkara di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (22/7). Dalam rilis perkara yang dihadiri pula Kapolsek Denpasar Barat, AKP I Gusti Agung Ayu Udayani Addi, tersangka Gigih Andita juga dihadirkan dalam kondisi tangan dan kaki dirantai.

Dua hari pasca survei, tersangka Gigih Andita langsung beraksi, Minggu sore pukul 15.40 Wita. Tersangka asal Desa Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten ini datang dari tempat kosnya di Jalan Gunung Soputan Denpasar ke Money Changer X Change dengan naik motor Honda Beat DK 6404 DL mili pacarnya. Tersangka sudah membawa sebilah pisau dapur untuk melancarkan aksi perampokannya.

“Tersangka sudah tahu situasi luar dan dalam money changer tersebut. Nah, saat beraksi, tersangka jalankan modus berpura-pura menjadi petugas PLN dan langsung memeriksa KWH meteran listrik di kantor money changer. Setelah itu, tersangka masuk ke dalam kantor dengan berpura-pura mengecek kabel listrik,” papar AKBP Benny Pramono.

Saat itu pula, tersangka Gigih Andita melancarkan aksinya hendak merampok uang di money changer. Tersangka langsung menodongkan pisau ke arah pegawai money changer, Lalu Muhamad Buhari, 24, yang sore itu bertugas sendirian. Tersangka todongkan pisau sambil minta tunjukkan tempat penyimpanan uang.

Namun, tersangka mendapat perlawanan dari korban Lalu Buhari, Walhasil, korban Lalu Buhari pun langsung dibacok tersangka dengan pisau dapur. Pegawai money changer asal Lombok Tengah, NTB ini sampai tiga kali dibacok tersangka di bagian punggung kiri, hingga terluka cukup serius dan harus dilarikan ke RSUP Sanglah, Denpasar yang tak jauh dari lokasi TKP ke arah timur.

Setelah membacok pegawai money changer, tersangka Gigih Andita bukannya kabur, namun justru memilih diam di lokasi TKP. Tersangka Gigih Andita pun akhirnya ditangkap warga beramai-ramai. Tersangka selamat dari amuk massa, setelah datang seorang anggota Buser Polresta Denpasar yang kebetulan melintas di lokasi dan melihat ada kegaduhan. Selanjutnya, tersangka dijemput jajaran Polsek Denpasar Barat dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan hasil pemerksaan, tersangka Gigih Andita ternyata baru dua pekan berada di Bali. Pria bertato gambar perempuan di tangan kanan ini meninggalkan istri dan anaknya di Tangerang Selatan, Banten untuk bertemu pacarnya di Bali. “Pacarnya merupakan waitress salah satu tempat hiburan malam di kawasan Denpasar. Keduanya berkenalan sejak Mei 2019,” papar AKBP Benny.

Selama berada di Bali, tersangka Gigih Andita tidak bekerja. Sebelumnya, tersangka bekerja sebagai sopir priobadi orang asing di Tangerang Selatan. Uang gaji dari bosnya selaku sopir, tinggal 1 dolar AS, sehingga muncul niat jahat tersangka untuk merampok Money Changer X Change.

Atas perbuatannya, tersangka Gigih Andita dijerat Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan berisi ancaman hukuman 9 tahun pidana. “Kami masih mendalami keterangan tersangka, terutama latar belakangnya,” tandas AKBP Benny. *pol

Komentar