nusabali

HGB Prapat Agung Segera Berakhir

  • www.nusabali.com-hgb-prapat-agung-segera-berakhir

Bupati Perpanjang Izin Pemanfaatan Lahan HPL

SINGARAJA, NusaBali

PT Prapat Agung Permai kembali mengajukan permohonan izin pemanfaatan lahan HPL I, kepada Pemkab Buleleng. Permohonan izin ini menyusul akan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan HPL I seluas 16 hektare yang berada di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Informasinya, permohonan izin pemanfaatan lahan itu sudah diajukan Prapat Agung Permian kepada Bupati Buleleng, sekitar Mei 2019 lalu. Izin pemanfaatan itu sebagai dasar bagi Prapat Agung Permai memperpanjang HGB yang akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Kabarnya, HBG atas pemanfaatan lahan HPL I seluas 16 hektare tersebut akan berakhir pada tahun 2021 mendatang. Artinya permohonan izin pemanfaatan lahan itu harus dilakukan dua tahun sebelum HGB berakhir.

Menyusul permohonan izin pemanfaatan tersebut, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana telah memerintahkan Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng menindaklanjuti. Bupati kabarnya juga, telah memberikan rambu-rambu dalam menangani permohonan izin tersebut. Ada lima poin yang ditekankan Bupati dalam menindaklanjuti permohonan tersebut, diantaranya aspek legalitas menyangkut bukti lahan dan bukti surat-surat dari pemohon, kemudian legal opinion menyangkut keterlibatan Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan terakhir nilai sewa harus dihitung oleh tim Appraisal.

Kepala BKD Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada melalui Kepala Bidan (Kabid) Aset, Made Pasda Gunawan yang dikonfirmasi, Minggu (21/7), membenarkan ada permohonan izin pemanfaatan lahan HPL 1 dari PT Prapat Agung Permai. Disebutkan, pihaknya telah menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Bupati. “Ya memang ada permohonan itu, sesuai disposisi dari Pak Bupati, kami sudah menindaklanjuti,” terangnya.

Menurut Pasda, pihaknya saat ini tinggal menunggu jadwal ekspose (pemaparan) dihadapan TP4D termasuk di BKP RI, terkait dengan langkah perpanjangan izin pemanfaatan lahan tersebut. Karena bukti-bukti yang dimiliki terkait HPL I telah memenuhi aspek legalitas. “Ekspose di hadapan TP5D dan BPK RI, itu penting karena kami ingin juga mendapatkan masukan-masukan. Setelah ekspose selesai, baru kami masuk ke tahapan selanjutnya dengan mengundang pihak investor (pemohon,Red),” jelas.

Masih kata Pasda, pihaknya akan mengundang pihak pemohon guna membahas model kerjasama dalam pemanfaatan lahan tersebut. Jika model kerjasama disepekati, maka penentuan harga akan melibatkan tim Appraisal. “Ini upaya kami melibatkan instansi vertikal yang punya kewenangan, sehingga semuanya transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-udangan,” tandasnya.  *k19

Komentar