nusabali

Buleleng Terapkan Sistem Sertifikat Elektronik

  • www.nusabali.com-buleleng-terapkan-sistem-sertifikat-elektronik

Lewat sertifikat elektronik, keaslian dokumen tak hanya bisa dicek secara fisik, namun juga bisa dicek secara digital.

Cegah Surat Bodong


SINGARAJA, NusaBali
Inovasi teknologi terus digenjot Pemkab Buleleng. Salah satunya kini menerapkan sertifikat elektronik dalam sistem surat-menyurat, maupun penerbitan dokumen-dokumen strategis. Sertifikat elektronik itu diharapkan bisa mencegah terbitnya surat-surat bodong yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

Penerapan sertifikat elektronik itu mulai diterapkan pada pekan ini. Lewat sertifikat itu, keaslian dokumen tak hanya bisa dicek secara fisik, namun juga bisa dicek secara digital. Data-data itu akan disimpan dalam server milik Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfo Sandi) Buleleng.

Kabid Persandian Dinas Kominfo Sandi Buleleng, Putu Gopi Suparnaca Minggu (21/7)  mengatakan, sertifikat elektronik itu akan diterapkan pada surat-surat keluar yang bersifat strategis. Termasuk dalam produk-produk hukum berupa SK Bupati maupun peraturan bupati. Surat-surat yang datanya tersimpan secara digital dipastikan tak gampang dipalsukan, karena masing-masing sudah memiliki kode scan tersendiri.

“Kalau ada yang mau memanipulasi, misalnya discan kemudian diganti datanya itu nanti kelihatan jelas, tinggal kami scan saja, sudah ketahuan asli atau palsunya,” kata Gopi.

Selain diterapkan pada dokumen pemerintahan, sertifikat elektronik itu juga akan digunakan pada dokumen perizinan. Nantinya setiap dokumen perizinan yang diterbitkan Dinas Perizinan akan memiliki kode yang unik. Hal itu akan menambah keamanan dokumen-dokumen yang ada.

Digitalisasi ini juga disebut Gopi menjawab soal permasalahan dokumen perizinna yang selama ini kasus manipulasinya ditemukan cukup banyak yang berujung pada kasus pidana. Seperti perizinan ganda atau tak asli. Tingkat kerawanan manipulasi dokumen yang cukup tinggi seringkali ditemukan pada manipulasi tanda tangan, penggantian nama atau foto. Namun dengan sertifikat elektronik ini, dipastikan masalah tersebut dapat dicegah.

Sementara itu, pihaknya juga menyebut, dalam proses verifikasi keaslian dokumen dapat dilakukan dengan hitungan detik. Kode unik dalam dokumen itu yang sudah melekat saat diterbitkan akan langsung terbaca oleh aplikasi khsuus milik Diskominfo. Rencananya dalam jangka panjang sertifikat elektronik juga akan diaplikasikan dalam dokumen kependudukan. Termasuk dalam dokumen silsilah yang sangat rentan menimbulkan masalah hukum.

“Selain menghindari manipulasi, dokumen elektronik ini akan memudahkan sistem kerja para Kepala Dinas, yang dapat menandatangani dimana saja dan kapan saja, sepanjang androidnya terconect internet. Selama ini seperti di Disdukcapil atau perizinan, tangan kadisnya kan bisa sampai keram, tanda tangan terlalu banyak. Kadang kendala juga tidak bisa selesai tepat waktu karena Kadis tugas luar, nah ini yang nanti akan menjawab masalah itu,” jelas dia. *k23

Komentar