nusabali

Kejati Bali 'Dipantau' KPK

  • www.nusabali.com-kejati-bali-dipantau-kpk

Diduga terkait maraknya tuntutan dan putusan ‘miring’

PN Denpasar Didatangi Bawas MA


DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali diterpa isu miring pada perayaan hari puncak Hari Bhakti Adyaksa yang jatuh Senin (22/7) hari ini. Kabarnya, Kejati Bali sedang mendapat perhatian khusus dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait maraknya tuntutan miring dalam kasus narkoba dan lainnya. Tidak hanya itu, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) juga turun ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk memeriksa dugaan yang sama.

Informasi yang dihimpun, turunnya Tim KPK ini terkait maraknya tuntutan ringan yang diberikan jaksa kepada terdakwa kasus narkoba dan beberapa kasus pidana lainnya. “Beberapa waktu ini memang banyak tuntutan miring kasus narkoba. Mulai dari gembong narkoba sampai pemakai mendapat tuntutan ringan,” ungkap sumber di lapangan, Minggu (21/7) kemarin.

Sementara itu, sumber lainnya menyebutkan jika memang beberapa hari terakhir beredar informasi yang mengatakan jika ada salah satu jaksa Kejati Bali yang dipantau KPK. Oknum jaksa ini disebut kerap menuntut miring kasus-kasus yang ditanganinya.

Asintel Kejati Bali, Eko Hening Wardono saat dikonfirmasi, kemarin, langsung membantah terkait kabar miring tersebut. “Kalau ada kan pasti heboh,” ujarnya. Menurutnya, kabar tersebut sebenarnya terkait kasus OTT di Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan tersebut ada jaksa yang disebut dari Kejati Bali. Padahal, menurutnya, yang bersangkutan sudah dipindahkan jauh hari sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Gianyar pada 3 Juli 2019 ke Kejagung. Pemindahan ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung tanggal 3 Juli 2019 dan berdasarkan surat perintah dari Kajari Negeri Gianyar pada tanggal 12 Juli 2019. “Jadi statusnya sudah di Kejagung RI,” tegasnya.

Tidak hanya Kejati Bali yang diterpa kabar miring sebut. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga kabarnya didatangi Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang melakukan pemeriksaan selama 4 hari mulai Senin (15/7) hingga Kamis (18/7). Informasinya, pemeriksaan ini juga terkait banyaknya putusan ‘miring’ yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar dalam kasus narkoba.

Namun pemeriksaan tersebut langsung dibantah Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Bambang Eka Putra yang sempat ditemui Rabu (17/7) lalu. Meski membenarkan kedatangan Bawas MA ke PN Denpasar selama 4 hari, namun Bambang membantah jika kunjungan tersebut untuk memeriksa perkara-perkara yang diputus ringan. Bambang mengatakan, jika turunnya Bawas untuk melakukan pengawasan regular yang dilakukan tiap tahun. Pengawasan ini meliputi pemeriksaan administrasi perkara hingga administrasi keuangan. “Pemeriksaan dilakukan empat hari dan tidak ada pemeriksaan terkait putusan-putusan miring,” tegas KPN yang belum setahun menjabat ini.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu PN Denpasar dihebohkan dengan beberapa putusan miring terhadap gembong dan pemakai narkoba. Jika gembong narkoba dijatuhi hukuman ringan, para pemakai juga banyak yang divonis rehabilitasi sehingga tak perlu menjalani penahanan. Tentunya, kabar permainan uang dalam tuntutan dan putusan ini langsung merebak.

Yang terakhir, majelis hakim PN Denpasar yang saat itu diketuai Bambang Eka Putra menjatuhkan putusan ringan terhadap gembong narkoba asal Peru Rafael Albornoz Gamarra, 45 yang tertangkap karena menyelundupkan 1,6 kilogram kokain pada 25 Juni lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara akhirnya memilih tidak banding alias menerima hukuman super ringan tersebut.

Putusan ringan untuk penyelundup narkoba bukan kali ini saja ditorehkan PN Denpasar. Pada Mei lalu, WN Jerman, Frank Zeidler, 56 yang menyelundupkan narkoba jenis hasish seberat 2 kilogram juga hanya divonis ringan 10 tahun penjara. Putusan-putusan ini belum termasuk putusan rehabilitasi dan hukuman super ringan untuk terdakwa narkoba yang memiliki kantong tebal yang diputus PN Denpasar dalam beberapa bulan terakhir. *rez

Komentar