nusabali

Sekda Karangasem Dimutasi Jadi Staf Ahli

  • www.nusabali.com-sekda-karangasem-dimutasi-jadi-staf-ahli

Tak hadiri pelantikan pada Sabtu (20/7) malam, Sekda Karangasem I Gede Adnya Muliadi surati Bupati IGA Mas Sumatri.

AMLAPURA, NusaBali
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem I Gede Adnya Muliadi dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati. Namun Adnya Muliadi tidak menghadiri acara pelantikan yang dilakukan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri di aula Kantor Bupati Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Sabtu (20/7) pukul 19.10 Wita. Alasan Adnya Muliadi mangkir dari acara pelantikan, karena menunggui istrinya yang sedang menjalani operasi di Denpasar.

Padahal pada pagi harinya, saat Bupati Mas Sumatri menghadiri acara HUT ke-72 Koperasi di Aula Kantor UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Rendang, Banjar Singarata, Desa/Kecamatan Rendang, sekitar pukul 09.00 Wita, Sekda Adnya Muliadi hadir. Namun saat acara pelantikan Staf Ahli Bupati Karangasem, pejabat eselon IIIa sebanyak 7 pejabat, eselon IIIb sebanyak 22 pejabat, eselon IVa dan IVb sebanyak 61 pejabat, pada Sabtu malam kemarin, Sekda Adnya Muliadi tidak hadir. Untuk itu, pelantikan Adnya Muliadi sebagai Staf Ahli Bupati akan dicarikan waktu khusus.

Sesaat sebelum acara pelantikan digelar, Bupati Mas Sumatri kepada NusaBali, menjelaskan dirinya berupaya menghubungi Sekda Adnya Muliadi tetapi tidak tersambung.

Sementara salah seorang staf Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Karangasem mencoba menghubungi Sekda Adnya Muliadi melalui WhatsApp (WA), untuk menanyakan alasan ketidakhadirannya di acara pelantikan, apalagi Adnya Muliadi telah mendapat undangan. Melalui WA, Sekda Adnya Muliadi memberikan jawaban kepada staf Bagian Tata Pemerintahan, kemudian jawaban itu diteruskan ke Bupati Mas Sumatri. “Depang doen De (Biarkan saja De),” tulis Sekda Adnya Muliadi melalui WA kepada staf Bagian Tata Pemerintahan.

Bupati Mas Sumatri kemudian menerima surat dari Sekda Adnya Muliadi, yang ditulis tangan, tanpa kop surat berlogo Pemkab Karangasem, dan tanpa stempel. Surat itu dimasukkan ke dalam amplop tanpa logo Pemkab Karangasem. Surat itu perihal mohon izin tidak menghadiri undangan pelantikan.

Isi surat tersebut, “Dengan Hormat, Bersamaan ini kami mohon izin tidak bisa menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karangasem. Pada hari ini Sabtu (20 Juli 2019), karena pada hari ini istri saya sedang operasi.”

“Kami menyayangkan ketidakhadiran saudara Sekdakab Karangasem, yang sedianya kami lantik jadi Staf Ahli Bupati Karangasem. Sebab, jabatan yang dia pegang telah lebih dari lima tahun,” kata Bupati Mas Sumatri. “Kami juga sangat menyayangkan, surat tidak sesuai administrasi pemerintahan (tanpa kop dan logo Pemkab Karangasem, Red),” imbuhnya.

Bupati Mas Sumatri membeberkan, hasil kajiannya sebelum memutasi stafnya, dan memberikan alasan memutasi Sekda Adnya Muliadi. OPD (organisasi perangkat daerah) yang telah menjabat lima tahun di satu tempat,  jabatannya bisa diperpanjang, bisa dipindah, bisa turun eselon atau bisa dijadikan staf.

Hal itu mengacu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ayat (1): Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Ayat (2): Jabatan Pimpinan Tinggi sebagai mana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan setelah dapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN (komisi aparatur sipil negara).

“Itu undang-undang mengamanatkan, jabatan dibatasi maksimal lima tahun. Bupati Karangasem hanyalah menjalankan amanat undang-undang,” kata Bupati Mas Sumatri.

Sementara Kepala Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem I Gusti Gede Rinceg menyatakan, sedianya melantik pejabat Staf Ahli Bupati Karangasem I Gede Adnya Muliadi. “Nanti lah, di lain kesempatan digelar acara khusus pelantikan itu,” ucapnya.

Namun Sekda Adnya Muliadi belum bisa dikonfirmasi. Telepon selulernya tidak aktif dan berada di luar jangkauan.

I Gede Adnya Muliadi yang akan pensiun pada 27 Mei 2020, menjabat Sekda Karangasem setelah dilantik Bupati I Wayan Geredeg pada Kamis (27 Desember 2012), atas rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri No X.133.1/128/SJ, per 3 Desember 2012, dan berdasarkan SK Gubernur Bali No 800/7288/BUD, per 19 Desember 2012.

Sebelumnya I Gede Adnya Muliadi sempat menjabat sebagai Kepala Kantor Pemerintahan Desa Karangasem 1997–1999, berlanjut Asisten II pada 2006–2010, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Karangasem pada 2010–2012, kemudian Sekda Karangasem sejak 2012.

Adnya Muliadi adalah satu-satunya pejabat eselon II yang enggan mengikuti uji kompetensi pada 2018 lalu. Padahal pejabat eselon II wajib ikut uji kompetensi.

Adnya Muliadi sempat sakit stroke pada Senin (20 Februari 2017) hingga Minggu (9 April 2017). Saat itu Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri sempat menyarankan agar fokus jaga kondisi, dan mundur sebagai Sekda Karangasem. Ternyata yang bersangkutan menolak mundur. Adnya Muliadi bahkan kembali bekerja pada Senin (17 April 2017), saat itu baru belajar bicara dan menulis. *k16

Komentar