nusabali

Menjabat Lebih dari 5 Tahun, Terancam Distafkan

  • www.nusabali.com-menjabat-lebih-dari-5-tahun-terancam-distafkan

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengkaji kinerja lima pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) yang telah menjabat 5 tahun di satu tempat.

AMLAPURA, NusaBali
Mereka terancam dipindah, turun eselon atau dijadikan staf. Jika bernasib baik, jabatannya bisa diperpanjang. Syaratnya berprestasi, berdedikasi, berinovasi, dan loyal terhadap pimpinan. Bupati Mas Sumatri menegaskan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dijelaskan, pada ayat (1): jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Ayat (2): jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan setelah dapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). “Jika yang dinilai kurang layak, bisa dijadikan staf,” kata Bupati Mas Sumatri, Jumat (19/7).

Dalam waktu dekat, Bupati Mas Sumatri berencana memanggil sejumlah pimpinan OPD yang telah menjabat lebih dari 5 tahun. “Ada beberapa pimpinan OPD menjabat lima tahun di satu tempat, sebelum kami jadi Bupati Karangasem,” jelasnya. Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) I Gusti Gede Rinceg menambahkan, banyak pertimbangan untuk pejabat OPD yang sedianya diperpanjang jabatannya. Selain berprestasi, berdedikasi, berinovasi, dan loyal terhadap pimpinan. “Loyalitas ini yang perlu diuji. Sejauh mana pimpinan OPD tersebut loyal terhadap pimpinan. Bisa dicek kinerjanya, berapa kali dipanggil, dibina, dan sejauh mana telah mampu menjabarkan visi misi Bupati Karangasem,” jelas Gusti Gede Rinceg. *k16

Komentar