nusabali

Berkas dan Tersangka Segera Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-berkas-dan-tersangka-segera-dilimpahkan

Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang

SINGARAJA, NusaBali

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Wahyudi, memberi sinyal penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Muhammad Ashari, Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak non aktif, segera rampung. Kasus tersebut tinggal penyerahan berkas (P21) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Kajari Buleleng Wahyudi, usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Buleleng, Jalan Dewi Sartika Singaraja, Jumat (19/7) pagi. Dikatakan, penanganan kasus yang membelit Perbekel Celukan Bawang non aktif Ashari tinggal merampungkan berkas.

Pihaknya tidak ingin ada yang bebas dalam kasus tersebut. “Kalau itu (kasus Celukan Bawang, Red) tinggal tunggu saja. Kami sedang lengkapi itu. Saya ingin dalam penanganan perkara ini, tidak ada yang bebas,” tegas Wahyudi.

Dia mengklaim telah meminta jaksa penyidik melakukan telaah kembali terhadap kasus yang ditangani. Sehingga unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan, bisa terpenuhi saat persidangan nanti. “Sekarang tinggal pemberkasan saja. Tersangka sudah diperiksa. Berkas sedang disusun. Tunggu saja,” pintanya.

Selain itu, Wahyudi juga mengaku akan segera memanggil Perbekel Celukan Bawang non aktif, Ashari ke Kejari Buleleng dalam waktu dekat ini. Mengingat pelimpahan berkas perkara tinggal menunggu waktu. “Pasti kami panggil lagi dong. Nanti kan ada proses selanjutnya. Kalau JPU (Jaksa Penuntut Umum, Red) sudah bilang P21, berkas lengkap, langsung kami lakukan (pelimpahan) tahap dua. Selanjutnya kita kirim ke persidangan perkaranya,” tandasnya.

Ashari menjadi Perbekel Celukan Bawang non aktif karena dia ikut mencalonkan diri di Pilkel Celukan Bawang. Saat ini, Ashari sedang cuti dari jabatan Perbekel.

Sekadar diketahui, Perbekel Celukan Bawang non aktif, Muhammad Ashari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang. Status tersangka disandang sejak 3 Januari lalu.

Modusnya, dana ganti rugi pembangunan kantor perbekel senilai Rp 1,2 miliar yang mestinya ditransfer ke kas desa, justru ditransfer ke rekening pribadinya. Sedianya dari dana Rp 1,2 miliar itu, sebesar Rp 1 miliar digunakan untuk pengadaan gedung kantor dan sisanya untuk kelengkapan kantor.

Pembangunan kantor desa sendiri dianggap tak prosedural. Sebab pembangunan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. Nilainya pun dinilai tak wajar. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim independen, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp 704,5 juta. Diduga ada kerugian negara sekitar Rp 194 juta dalam kasus tersebut. *k19

Komentar