nusabali

Dimediasi, Perusda Bali Kembali Minta Waktu

  • www.nusabali.com-dimediasi-perusda-bali-kembali-minta-waktu

Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, menggelar mediasi mengenai belum terbayarnya pesangon mantan karyawan Perusda Bali di Unit Perkebunan Pulukan, Desa/Kecamatan Pekutatan yang telah pensiun akhir 2018 dengan pihak perusahaan, Kamis (18/7).

NEGARA, NusaBali
Sesuai kesepakatan dalam mediasi itu, pihak Perusda Bali serta PT Citra Indah Praya Lestari (CIPL) berjanji melakukan pembayaran secara bertahap terhadap 2 dari 7 mantan karyawan. Namun untuk tahap pembayaran, perusahaan tetap matempo (meminta waktu), tanpa memberikan kepastian waktu.

Mediasi yang dipimpin Kadis PMPTSPTK Jembrana I Komang Suparta, itu sempat berjalan alot. Direktur Keuangan Perusda Bali Ida Bagus Gede Purnama Bawa, Kepala Unit Perkebunan Pulukan I Ketut Nasa Adiputra, yang hadir pada mediasi tersebut, mengaku belum dapat memberikan kepastian mengenai realisasi pesangon. Sama halnya dengan perwakilan dari PT CIPL, yang juga memiliki tanggungan 50 persen atau setengah dari tanggung jawab pesangon mantan karyawan.

Sedangkan mantan karyawan, I Ketut Sudarma, 55, yang menjadi satu-satunya mantan karyawan yang hadir dalam mediasi tersebut, tetap mendesak pihak Perusda Bali maupun PT CIPL benar-benar memberikan kepastian. Apalagi, hampir tujuh bulan setelah surat keputusan (SK) pensiun diterima, dan sudah beberapa kali mediasi, hanya diberikan janji-janji namun tidak ada realisasi. “Saya ingin kepastian. Sudah berulang-ulang dijanjikan, tetapi tidak ada apa,” ujarnya.

Sudarma memberikan toleransi kepada perusahaan agar membayar secara bertahap. Namun tidak lebih dari dua kali. Dia pun berharap perusahaan dapat mengerti dengan keadaannya, yang sangat membutuhkan haknya tersebut. Terutama untuk membayar utang, termasuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari, terlebih menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan bulan ini. “Saya minta pembayaran segera. Saya tidak mau dengan tawaran kembali dipekerjakan,” ujar Sudarma yang memiliki hak pesangon sebesar Rp 49 juta lebih.

Dari mediasi teresbut, pihak Perusda Bali menyepakati pembayaran secara bertahap dua kali. Namun pembayaran tersebut, sementara akan diprioritaskan untuk 2 dari 7 orang mantan karyawan. Hal itu karena lima orang lainnya masih dipekerjakan sebagai tenaga harian lepas. “Kami tetap akan membayar pesangon. Tetapi karena memang uang belum ada, pembayarannya tertunda,” kata Purnama Bawa.

Mengenai hasil mediasi tersebut, sambung Purnama Bawa, sudah pasti akan disampaikan ke pihak direksi, dan akan segera memberikan kabar mengenai pembayaran tahap pertama kepada dua orang mantan karyawan yang sudah benar-benar tidak bekerja lagi.  “Ya sesuai kesepakatan tadi, nanti kami bayar dulu yang sudah tidak bekerja, dan bertahap dua kali. Tetap kami usahakan segera,” ucapnya.

Sementara Kepala Dinas PMPTSPTK Jembrana I Komang Suparta, mengatakan, mediasi ini merupakan mediasi yang dilakukan kedua kali. Apa yang menjadi kesepakatan dalam mediasi kemarin, diharapkan benar-benar dilaksanakan perusahaan, dan segera dituntaskan. “Ya ini sudah yang kedua kali. Kami sebagai mediator, berusaha mencarikan solusi. Nah, apa yang menjadi permasalahan, kami harap segera selesai,” ujarnya. *ode

Komentar