nusabali

Pawang Anjing Bobol 6 Pet Shop

  • www.nusabali.com-pawang-anjing-bobol-6-pet-shop

“Saya mencuri karena kalah taruhan. Makanan anjing hasil nyuri saya pakai untuk anjing peliharaan saya dan anjing liar di jalanan,”

DENPASAR, NusaBali
Deska Yusaidi Tegar , 22 diringkus jajaran Satreskrim Polresta Denpasar di salah satu perumahan di Jalan Kargo, Kecamatan Denpasar Utara, pada Senin (15/7) pukul 15.10 Wita. Pemilik usaha perawatan dan pawang anjing ini diamankan polisi karena melakukan tindak pidana pencurian pada 6 toko hewan (pet shop).

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Kamis (18/7) mengungkapkan tersangka beraksi secara berturut-turut mulai tanggal 3 Juli hingga 9 Juli dan menyasar 6 toko pet shop.

Diantaranya, Toko Bahagia Pet Shop, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, toko Bahagia Pet Shop di Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Toko Bahagia Pet Shoop di Jalan Gunung Sanghyang nomor 125, Denpasar Barat, Toko Bahagia Pet Shoop di Jalan Semer, Kuta Utara, Toko Bahagia Pet Shoop di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Kelan, Kecamatan Kuta Toko JJ Pet Shoop di Jalan Tukad Bilok nomor 35 B, Kelurahan Sanur.

Dalam setiap aksinya, pelaku mengambil barang elektronik yang ada di toko seperti laptop, handphone dan juga makanan anjing yang harganya mahal. “Tersangka ini pekerjaannya adalah usaha perawatan anjing. Toko-toko yang disasarnya ini adalah toko yang menjadi langganannya. Dari pengakuan tersangka mengenal semua karyawan pada setiap toko karena hampir setiap harinya bertemu. Dia beraksi hanya bermodalkan sebuah palu kecil dan obeng kecil,” jelas Kompol Arta Ariawan.

Pengungkapan kasus ini lanjut Kompol Arta Ariawan berdasarkan 4 laporan yang diterima dari para korban. Berdasarkan laporan tersebut jajaran Reskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi pada masing-masing TKP polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.

Akhirnya pria yang berasal dari Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja, Jalan Gunung Agung nomor 28, Kecamatan Denpasar Utara ini berhasil diamankan. Awalnya saat diamankan polisi tersangka tak mengakui perbuatannya. Setelah ditunjukan beberapa bukti tersangkapun jujur. “Setiap kali beraksi tersangka menggunakan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam DK 5089 AU. Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kompol Arta Ariawan.

Sementara itu tersangka Deska diwawancarai saat dihadirkan dalam rilis perkara kemarin mengaku menyesal dengan perbuatannya. Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena uangnya habis akibat taruhan dan domino online.

Sementara pakan anjing digunakan oleh tersangka untuk merawat anjing-anjing yang dirawatnya. Tersangka mengaku memiliki kemampuan untuk menjinakan anjing. Dia sering dipanggil orang untuk menjinakan anjing. Selain itu pakan anjing hasil curian itu digunakan untuk diberikan kepada anjing-anjing liar di jalanan.

“Saya mencuri karena kalah judi online. Makanan anjing hasil nyuri saya pakai untuk anjing peliharaan saya dan anjing liar di jalanan. Saya menyesal. Saya malu terhadap keluarga saya di rumah,” tutur tersangka sambil menangis dan menutup wajahnya dengan kedua tangannya. *pol

Komentar