nusabali

Hakim PN Jakpus Diserang Pengacara TW

  • www.nusabali.com-hakim-pn-jakpus-diserang-pengacara-tw

Saat bacakan putusan perkara, hakim disabet pakai ikat pinggang

JAKARTA, NusaBali
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso diserang oleh kuasa hukum Tomy Winata, Desrizal. Sunarso terluka di bagian dahi. Peristiwa tersebut terjadi pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti. Saat sidang, majelis hakim sedang membacakan putusan perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, penggugat di perkara itu adalah Tomy Winata.

Saat pembacaan pertimbangan, Desrizal mendadak berdiri dari kursinya dan melangkah ke depan majelis hakim. Tiba-tiba, dia menarik ikat pinggangnya dan menyerang majelis hakim yang membacakan putusan.

"Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota inisial DB. Dan setelah itu pelaku diamankan," kata humas PN Jakpus, Makmur, di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Kamis (18/7) seperti dilansir detik.

Setelah kejadian itu, Sunarso langsung dikawal petugas keamanan PN Jakpus. Sunarso kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Sementara, Desrizal langsung diamankan di Polsek Kemayoran. Penyerangan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.

Hakim Sunarso melaporkan pengacara Desrizal usai insiden pemukulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sunarso menyebut tindakan Desrizal merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).

"Ini termasuk contempt of court, membuat keonaran atau ketdak tertiban dari persidangan," kata Sunarso kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Sunarso menjelaskan dia saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Saat itu Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

"Kemudian di pengujung pembacaan putusan tiba-tiba--saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu--tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso.

Pihak Tomy Winata telah dihubungi. Meski demikian, belum ada keterangan yang diberikan terkait peristiwa ini.

Mahkamah Agung (MA) sendiri mengecam kejadian tersebut. "Mahkamah Agung menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat itu," kata Jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Kamis (18/7).

Andi pun berharap agar Ketua PN Jakpus untuk segera melaporkan kejadian ini ke polisi. Menurut, Andi, tindakan D sangat menghina lembaga peradilan.

"Oleh karena itu tidak ada pilihan lain kecuali Ketua PN. Jakarta Pusat harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," ujarnya.

Andi juga menyesali pelaku pemukulan tersebut merupakan pengacara yang notabenenya sangat mengerti hukum.

"Apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," ucapnya. *

Komentar