nusabali

PNS Korupsi Hibah Terancam Diberhentikan

  • www.nusabali.com-pns-korupsi-hibah-terancam-diberhentikan

Jika nanti terbukti bersalah karena tersangkut pidana korupsi, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat

DKPD Tunggu Surat Penahanan dari Kejari

SEMARAPURA, NusaBali
I Nyoman Simpul, PNS staf di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Klungkung, telah menjalani penahann karena terseret kasus dugaan korupsi hibah APBD Provinsi Bali tahun 2014, senilai Rp 70 juta. Selama menjalani proses hokum, maka statusnya sebagai PNS akan diberhentikan sementara.

Namun proses pemberhentian itu belum bisa dilakukan karena atasan Simpul belum menerima surat terhadap penahanannya dari pihak penegak hukum. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (DKPD) Klungkung Ni Wayan Ringin, mengatakan belum menerima surat penahanan terhadap stafnya tersebut dari Kejari Klungkung. Untuk itu, dia akan menghadap Sekda Klungkung Gede Putu Winastra, terkait status kepegawaian Simpul. “Saya akan meminta petunjuk terkait masalah ini ke Pak Sekda,” ujarnya.

Disebutkan, Simpul selama ini tidak pernah bercerita terkait kasus yang menjeratnya. Dia  pun rajin berkerja, namun sudah mengajukan cuti dari 18 Juli - 9 Agustus 2019, dengan alasan ada upacara Dewa Yadnya. “Saya baru Kamis ini (kemarin,Red) tahu yang bersangkutan ditahan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung I Komang Susana mengatakan, untuk proses lebih lanjut terkait pemberhentian sementara Simpul, dirinya masih menunggu surat penahanan Simpul dari pihak penegak hukum. Apabila ada oknum PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, jelas dia, maka akan diberhentikan sementara. Untuk keputusannya akan dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap di pengadilan. “Jika nanti terbukti bersalah karena tersangkut pidana korupsi, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat,” katanya.

Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung, melakukan penyerahan tahap II, terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi hibah APBD Provinsi Bali 2014, untuk pembangunan (rehab) Palinggih di Pura Paibon Wargi Tutuan, Banjar Nyamping, di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung senilai Rp 70 juta, ke Kejaksaan Negari (Kejari) Klungkung, Kamis (15/7) pagi.

Masing-masing tersangka yakni Ketua Panitia Pembangunan Pura Wargi Tutuan, I Nyoman Simpul, PNS staf di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung. Satu tersangka lagi,  Ketut Ngenteg yang mantan Sekretaris DPC PDIP di Klungkung (periode 1999-2004), asal Banjar Pekandelan, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Dalam tahap II kasus ini, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari. Kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Klungkung selama 20 hari, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *wan

Komentar