nusabali

Nyuri HP, Mahasiswa KKN Dijuk

  • www.nusabali.com-nyuri-hp-mahasiswa-kkn-dijuk

Mahasiswa fakultas hukum bernama Bahri Nur, 21 yang sedang melakukan KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Desa Selisihan, Kecamatan Klungkung, diringkus petugas kepolisian, Rabu (17/7).

SEMARAPURA, NusaBali

Bahri ditangkap lantaran mencuri handphone (HP) milik salah seorang warga yang diletakkan di kantong motor. Aksi pencurian tersebut ternyata terekam kamera pengawas CCTV di tempat perbelanjaan tersebut. Setelah ditelusuri ternyata pelakunya Bahri Nur, mahasiswa (Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial salah satu kampus di Bali) yang tengah melaksanakan KKN di Desa Selisihan. Beberapa warga pun sempat tersulut emosi atas ulah pelaku, sehingga petugas kepolisian langsung turun untuk meredam situasi dan mengamankan pelaku.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula ketika Rabu pagi sekitar pukul 08.35 Wita, Ni Wayan Natarini, warga Banjar Kawan, Desa Selisihan, tengah berbelanja di sebuah toko tersebut. Kemudian HP diletakkan di jok motor bagian depan. Pada saat bersamaan pelaku asal Desa/Kecamatan Sepeken, Sumenep, Jawa Timur ini, tengah berjalan kaki dan melihat HP tersebut. Kemudian muncul niatnya untuk mencuri. Korban pun kaget tiba-tiba HP nya tidak ada.

Setelah dicek lewat rekaman CCTV di toko tersebut pelaku nampak menunggu situasi arus kendaraan yang melintas sepi, kemudian dengan cepat mengambil HP itu dan pelaku langsung berjalan kaki kembali ke poskonya di wilayah Desa Selisihan.

Sementara itu korban langsung melaporkan kejadian ini Polsek Klungkung sekitar pukul 11.00 Wita. Sejumlah warga yang mengetahui kejadian ini juga mendatangi posko tersebut, karena takut pelaku langsung menyembunyikan HP curiannya dan pakaian yang dikenakan di sebuah dapur yang tidak dipakai di areal posko. Setelah diintrograsi petugas pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digiring ke Polsek beserta barang bukti.

Pantauan NusaBali, Kamis (18/7) pelaku tengah dimintai keterangan oleh penyidik. Kanit Reskrim Polsek Klungkung Iptu Dewa Nyoman Agusman mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman penjara 2 tahun. “Ciri-ciri pelaku berhasil dikenali karena terekam kamera CCTV,” ujarnya.

Petugas kepolisian bersama tokoh masyarakat juga sudah berhasil meredam emosi beberapa warga atas perbuatan pelaku. Jangan sampai karena seorang oknum teman-temannya juga kena sasaran. “Suasana sudah kondusif, teman-temannya sudah melaksanakan aktivitas KKN seperti biasa,” katanya. *wan

Komentar