nusabali

Motif Balas Dendam di Balik Kasus Novel

  • www.nusabali.com-motif-balas-dendam-di-balik-kasus-novel

Pelaku teror diduga pernah dipermalukan oleh Novel

JAKARTA, NusaBali
Dugaan motif balas dendam di balik teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang dikemukakan tim pencari fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian merupakan hasil analisis dari temuan-temuan investigasi. Tim itu turut menyebut pelaku teror tersebut diduga pernah disakiti dan dipermalukan Novel.

Mulanya Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyampaikan dugaan niat pelaku hanya melukai Novel, bukan membunuh. Sebab, cairan asam sulfat yang disiramkan ke Novel pada 11 April 2017 tidak pekat.

"Dari dugaan tersebut tim menganalisa itu, tim ini kan tim pakar tim gabungan ada polisi di dalamnya. Dari analisa tersebut, kita juga berkonsultasi dengan psikolog, bahwa diduga ini ada kaitannya orang tersebut, pelaku ya, diduga pelaku sakit hati, karena memang pelaku kita duga disakiti hatinya, dipermalukan oleh saudara Novel," kata Iqbal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/7) seperti dilansir detik.

Dari dugaan itu, TPF disebut Iqbal menelusuri kasus-kasus apa saja yang pernah ditangani Novel di KPK yang berpotensi menimbulkan motif tersebut. TPF pun menyebutkan setidaknya ada 6 kasus di KPK yang bisa melatarbelakangi teror penyiraman air keras ke Novel.

"Nah oleh karena itulah setidaknya, sekurang-kurangnya 6 kasus yang saat ini kita coba dalami," kata Iqbal.

Lima kasus adalah kasus korupsi dan satu kasus yang pernah ditangani Novel saat masih aktif di Polri.

"Kasus Novel ini berhubungan dengan sekurang-kurangnya enam kasus high profile. Tapi tidak terbatas pada enam kasus ini, hanya saja karena keterbatasan waktu tim kami baru mampu meneliti enam kasus ini," ujar Juru Bicara TPF Nur Kholis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Nur Kholis melanjutkan, kasus-kasus tersebut, yakni kasus korupsi proyek e-KTP, kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, kasus korupsi proyek Wisma Atlet, kasus suap perizinan yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu.

Lima kasus itu ditangani KPK. Namun Nur Kholis tidak menjelaskan apakah kasus-kasus itu memang penyidikannya dipimpin oleh Novel atau bukan.

Selain lima kasus itu, ada satu kasus lagi yang bukan perkara korupsi atau suap, melainkan pidana umum, yakni kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

Tim Pencari Fakta (TPF) telah memaparkan kesimpulan mengenai penelusuran terhadap teror yang menimpa Novel Baswedan. TPF merekomendasikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membentuk tim teknis guna mencari tiga orang.

"TPF merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan pendalaman fakta terhadap satu orang tidak dikenal yang mendatangi rumah Novel pada tanggal 5 April dan 2 orang tidak dikenal yang berada di dekat tempat wudu Masjid Al-Ikhsan menjelang subuh dengan membentuk tim teknis," ujar Nur Kholis.

Bagaimana respon KPK ? KPK mengaku kecewa dengan hasil investigasi tim pencari fakta (TPF) kasus teror Novel Baswedan. Salah satunya karena TPF belum mengungkap siapa pelaku teror terhadap Novel.

"KPK kecewa karena sampai saat ini, bahkan pelaku lapangan belum ditemukan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Rabu (17/7).

Padahal, kata Syarif, KPK berharap pelakunya bisa ditemukan oleh tim ini. Dia mengaku membayangkan tim tersebut mengungkap siapa calon tersangka di kasus ini, namun ternyata tidak. TPF sudah bekerja selama 6 bulan terakhir. Namun tim itu belum menemukan siapa sebenarnya pelaku teror pada Novel tersebut. *

Komentar