nusabali

Koster Rampingkan OPD Pemprov Bali

  • www.nusabali.com-koster-rampingkan-opd-pemprov-bali

Dengan perampingan OPD tersebut tentu akan berdampak berkurangnya pejabat eselon II, III, dan IV

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Wayan Koster akan merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali dari sebelumnya berjumlah 49 menjadi 40, seiring rencana pengajuan rancangan perda mengenai restrukturisasi perangkat daerah.

"Kami mengajukan perampingan OPD dari semula 49 menjadi 40. Ini jumlah yang cukup moderat, sebenarnya masih bisa lebih progresif tetapi kami harus memikirkan dari sisi-sisi yang lain, sehingga tidak drastis dilakukan perampingan," kata Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Rabu (17/7).

Meskipun di satu sisi dilakukan perampingan, tetapi melalui ranperda yang akan dibahas bersama DPRD Bali itu juga akan menambah dua OPD baru yakni Dinas Pemajuan Desa Adat serta Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Menurut Koster, Dinas Pemajuan Desa Adat tersebut sebagai tindak lanjut dari lahirnya Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Sedangkan Badan Riset dan Inovasi Daerah berkenaan dengan pengembangan industri kreatif berbasis budaya, baik itu industri sandang, pangan dan kerajinan yang sangat potensial di Bali.

Dengan dikelola secara baik melalui suatu badan, diharapkan bisa memberikan nilai ekonomi yang optimal bagi masyarakat Bali karena memang memiliki potensi industri kreatif yang luar biasa.

Koster menambahkan, dengan adanya Badan Riset dan Inovasi Daerah tersebut, OPD yang sebelumnya bernama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), nantinya akan menjadi Bappeda saja.

Pada Badan Riset dan dan Inovasi Daerah itu, lanjut Koster, formatnya juga akan diubah sedikit karena tidak saja diisi pegawai Pemprov Bali, tetapi juga diisi pihak atau lembaga yang lainnya, di antaranya para kelompok ahli dari berbagai perguruan tinggi yang bekerja secara rutin dan melakukan riset sesuai visi misi pemerintah daerah yang tertuang dalam Nangun Sat Kerthi Loka Bali. "Ini menjadi harapan besar bagi kita semua sehingga industri kerakyatan berbasis kearifan lokal bisa kita kembangkan dan bangun untuk kesejahteraan masyarakat di Bali," ujar gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menambahkan, perampingan atau penataan OPD Pemprov Bali tersebut sejalan dengan keinginan Gubernur Bali untuk mengakselerasi lima program prioritas yang sudah tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan perda mengenai perangkat daerah juga sudah berusia lebih dari dua tahun sehingga bisa dievaluasi.

"Bapak Gubernur mempunyai lima bidang prioritas, tentu beliau ingin meningkatkan akselerasi pada prioritas tersebut. Untuk bisa melakukan akselerasi, perlu penataan kembali kelembagaan supaya bisa lebih fokus. Kebetulan pada saat yang bersamaan Biro Organisasi juga sudah melakukan kajian terhadap Perda Perangkat Daerah, jadi bertemu dengan tujuan akselerasi dari Bapak Gubernur," ujarnya.

Dengan penataan OPD Pemprov Bali, tambah Dewa Indra, sekaligus menjadi strategi untuk efisiensi dan efektivitas anggaran sehingga dapat diarahkan untuk lima program prioritas. "Setelah mengkaji dari sisi beban kerja dan kemiripan fungsinya, untuk perampingan beberapa OPD itu, maka beberapa dinas akan digabungkan dan biro di Sekretariat Daerah akan dikurangi dari sembilan menjadi enam," ucapnya.

Adapun dinas atau OPD yang akan digabung yakni Dinas Sosial digabung dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; kemudian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dijadikan satu dengan Dinas Ketahanan Pangan; dan Dinas Koperasi dan UKM digabungkan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Selanjutnya Dinas Kependudukan Catatan Sipil digabung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Kehutanan; Dinas Pekerjaan Umum digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan Dinas Pendidikan digabung lagi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sementara itu, untuk Biro Humas akan digabungkan dengan Dinas Kominfo, sedangkan bagian Protokolnya dijadikan ke Biro Umum; Biro Organisasi akan bergabung dengan Biro Pemerintahan, serta yang terakhir Biro Ekonomi dan Biro Administrasi Pembangunan bergabung kembali.

Sekda Dewa Indra tidak memungkiri dengan perampingan OPD tersebut akan berdampak berkurangnya pejabat eselon II, III dan IV. Namun, yang jelas pihaknya berusaha untuk memitigasi risiko sekecil mungkin pejabat yang kehilangan jabatannya. Apalagi hingga akhir 2019 ini, akan ada tujuh pejabat eselon II yang pensiun.

Surat dari eksekutif untuk pembahasan ranperda tersebut sudah diajukan 5 Juli lalu ke Dewan Bali. Pembahasan ranperda ditargetkan bisa rampung tahun ini sehingga bisa diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2020. *ant, isu

Komentar