nusabali

Dilimpahkan, Dua Tersangka Langsung Ditahan

  • www.nusabali.com-dilimpahkan-dua-tersangka-langsung-ditahan

Penyidik melakukan upaya paksa dengan mengamankan tersangka Ngenteg di rumahnya Selasa (16/7) malam karena ada upaya melarikan diri.

Korupsi Hibah Pembangunan Pelinggih Pura Paibon di Gunaksa


SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung, melakukan penyerahan tahap II, terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi hibah APBD Provinsi Bali 2014, untuk pembangunan (rehab) Palinggih di Pura Paibon Wargi Tutuan, Banjar Nyamping, di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung senilai Rp 70 juta, ke Kejaksaan Negari (Kejari) Klungkung, Senin (15/7) pagi.

Masing-masing tersangka yakni Ketua Panitia Pembangunan Pura Wargi Tutuan, I Nyoman Simpul, yang berprofesi sebagai PNS (staf) di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung. Sedangkan satu tersangka lagi adalah Ketut Ngenteg yang notabene eks Sekretaris DPC salah satu partai besar di Klungkung (periode 1999-2004), asal Banjar Pekandelan, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Dalam tahap II kasus ini, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Klungkung selama 20 hari, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Informasi yang dihimpun, sebenarnya agenda penyerahan tahap II ini mestinya dilakukan Senin (15/7) lalu, hanya saja yang memenuhi panggilan penyidik hanya Simpul. Sedangkan Ngenteg tak kunjung datang, bahkan ketika penyidik menghubungi Hp nya malah tidak aktif, setelah dicek ke rumahnya di Banjar Pekandelan, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan juga tidak ada, maka diduga ada upaya kabur.

Akhirnya penyidik melakukan upaya paksa dengan mengamankan Ngenteg di rumahnya Selasa (16/7) malam. Setelah itu Ngenteg langsung ditahan di Mapolres Klungkung. Sementara Simpul karena dinilai koperatif tidak ditahan di Polres. Keduanya diserahkan ke Kejari Rabu pagi.

Pantauan NusaBali, setelah hampir 3 jam menjalani pemeriksaan di Kejari dari pukul 10.00 Wita, dan dinyatakan sehat dari tim medis, mereka langsung ke luar dari ruang penyidik menggunakan rompi tahanan pukul 13.00 Wita, namun Ngenteg nampak mengenakan celana pendek sedangkan Simpul celana panjang. Keduanya langsung dikeler menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Klungkung.

Kasi Pidsus Kejari Klungkung Kadek Wira Atmaja didampingi Kasi Intel Kejari Klungkung I Gusti Ngurah Anom Sukawinata mengatakan, penahanan ini sudah sesuai prosedur, di mana dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, terlebih Ngenteg tidak hadir saat pemanggilan penyidik saat akan diserahkan dari Polres ke Kejari. “Setelah penahanan segera kita limpahkan ke pengadilan dengan masa penahanan 20 hari ke depan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan saat ditemuai di Kejari Klungkung mengatakan kasus ini bermula ketika mereka mengajukan permohonan untuk merehab sebuah Palinggih Surya dan tempok penyengker Pura Paibon Wargi Tutuan, di Banjar Nyamping yang diempon oleh tiga Kepala Keluarga (KK). Kemudian Ngenteg membuat proposal hibah tersebut, sedangkan Simpul ditunjuk menjadi ketua panitia. Setelah uang itu cair mereka tidak gunakan untuk untuk membangun Palinggih yang rusak dan tembok penyengker sesuai permohonan itu alias fiktif, uang Rp 70 juta itu mereka gunakan untuk.

Diketahui kedua tersangka ini pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, di mana Simpul sempat terlibat kasus penipuan. Sedangkan Ngenteg yang notabene merupakan eks Sekretaris DPC salah satu partai besar di Klungkung periode 1999-2004 ini, juga sempat ditahan karena kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pembangunan Pura Tamansari di Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, karena menyunat bansos sebesar Rp 61,5 juta dari total bansos yang diberikan Pemprov Bali melalui APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 90 juta. *wan

Komentar