nusabali

Ngaku Terlilit Utang, Residivis Edarkan Shabu

  • www.nusabali.com-ngaku-terlilit-utang-residivis-edarkan-shabu

I Wayan Suriawan alias Balon, 41, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng nampaknya betah menghuni sel tahanan.

SINGARAJA, NusaBali
Dia yang baru beberapa bulan lalu bebas dari penjara kembali tertangkap polisi, karena terbukti mengedarkan shabu-shabu. Balon pun berdalih, pekerjaan tak halalnya itu terpaksa dilakukannya untuk membayar utang.

Balon yang dihadirkan, Selasa (16/7) di Mapolres Buleleng oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Buleleng mengaku kembali masuk ke dalam jaringan hitam narkoba karena kondisinya yang terlilit utang. Residivis narkoba yang tahun 2018 lalu diamankan karena menggunakan narkoba ini pun memilih jalan yang mudah dan cepat menghasilkan uang.

“Karena kasus kemarin jadi keluarga banyak utang ke rentenir, jadi harus dibayar juga. Karena gak dapet kerjaan lain ya terpaksa jual ini,” kilahnya. Balon diamankan petugas Satnarkoba Polres Buleleng pada, Kamis (4/7) lalu pukul 20.00 Wita. Polisi menyetopnya saat melintas di jalan Kelurahan Banyuning. Dia yang yang sudah beberapa lama diincar ditemukan dengan barang bukti 16 paket shabu-shabu siap edar dengan total berat 1,48 gram bruto.

Kasat Narkorba Polres Buleleng, AKP Ketut Suparta, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, menjelaskan penangkapan Balon berawal dari penangkapan dua pemakai I Made Dwi Aiswata, 25, dan Gede Yogi Kusuma, 32, yang juga pemuda Kampung Baru. Keduanya diamankan pada, Kamis (4/7) pukul 18.00 wita saat hendak menggelar pesta shabu di rumah pelaku Dwi.

“Dari dua orang ini kami kembangkan ketemulah Balon. Sementara Balon mengaku mendapatkan barang dari seorang bandar. Biasanya dia ambil dengan sistem tempel di wilayah Gitgit,” jelas AKP Suparta. Pelaku Dwi dan Yogi disebut AKP Suparta sejauh ini baru sebatas pemakai saja. Mereka mengaku baru dua kali membeli barang terlarang itu kepada Balon dengan sistem patungan.

Kedua pemuda yang nekat mengkonsumsi barang haram itu ditetapkan sebagai pemakai dan dipasangkan pasal pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan Balon sebagai pengedar dijerat pasal 114 ayat (1) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 miliar. *k23

Komentar