nusabali

Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun

  • www.nusabali.com-taufik-kurniawan-divonis-6-tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, setelah didakwa menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

JAKARTA, NusaBali

DPR akan menghentikan hak-hak Taufik, termasuk gaji, usai menerima surat putusan dari pengadilan."Untuk status anggota kami akan stop hak-haknya setelah ada surat resmi putusan tersebut," kata Sekjen DPR, Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (15/7) seperti dilansir detik.

Sementara untuk posisi wakil ketua, Indra mengatakan DPR akan membahas hal itu ke rapat Bamus usai ada surat resmi dari Fraksi PAN. Termasuk soal pengganti Taufik di DPR. "Setelah kami terima surat resmi dari Fraksi PAN nya baru akan dibawa ke rapat bamus, itu untuk posisi wakil ketua," ujarnya.

Adapun, vonis yang diterima Taufik lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar itu. Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.

Menurut dia, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.

"Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," kata Antonius seperti dilansir Antara.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp 600 juta. Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum menyatakan apakah akan mengajukan banding. *

Komentar