nusabali

PLN Imbau Pengguna Cek Instalasi Minimal 5 Tahun Sekali

  • www.nusabali.com-pln-imbau-pengguna-cek-instalasi-minimal-5-tahun-sekali

Kerap Terjadi Kebakaran yang Dipicu Korsleting

MANGUPURA, NusaBali

Belakangan ini, wilayah Badung Selatan kerap terjadi kebakaran rumah maupun tempat usaha. Dalam sejumlah kasus itu, pemicu kebakaran salah satunya karena hubungan pendek arus listrik (korsleting). Menyikapi hal tersebut, PLN mengakui adanya kelalaian pengguna dalam melakukan pemeliharaan terhadap instalasi listrik. Pasalnya, selama ini pihak PLN hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan hingga pada meteran setiap rumah. Untuk itu, diharapkan para pengguna untuk melakukan pemeriksaan setiap lima tahun sekali terkait jaringan kelistrikan di dalam rumah.

Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kuta Ida Bagus Surya Respati, membeberkan bahwa PLN selama ini sudah melakukan berbagai upaya dalam melakukan pencegahan insiden kebakaran. Pihaknya sudah bersurat dari tingkat terbawah hingga atas, selain itu juga intens melakukan sosialisasi mulai dari lingkungan masyarakat di tingkat desa, kecamatan maupun instansi lainnya. Hal ini semata dilakukan untuk mengingatkan para pelanggan dalam melakukan perawatan terhadap instalasi kelistrikan di rumah masing-masing. Tetapi selama ini pelanggan masih kurang pemahamannya dalam melakukan perawatan instalasi.

“Terkait pemicu kebakaran ini memang disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya korsleting listrik. Kenapa itu terjadi? Karena pengguna sama sekali tidak melakukan pemeriksaan atau perawatan terhadap kelistrikan di dalam rumahnya. Bahkan, itu dibiarkan hingga berpuluh-puluh tahun,” kata IB Surya, Senin (15/7) siang.

Masih menurut IB Surya, bahwa bentuk proteksi PLN dalam mengantisipasi kebakaran karena korsleting listrik yakni melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan. Pasalnya, untuk melakukan penanganan kelistrikan di dalam rumah sudah menjadi wewenang dari pengguna itu sendiri. Di sisi lain, pemantauan yang dilakukan oleh PLN hanya sebatas kabel, tiang hingga ke meteran yang ada di depan rumah. Untuk meteran, PLN membatasi waktu penggunaan hingga 10 tahun. Hal ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. “Kalau yang di dalam rumah, itu sudah wewenang dari pengguna. Tapi, sebelum itu ada lembaga yang memang fokus untuk memberikan standar khusus dari instalasi itu sendiri yaitu, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah. Nah, lembaga inilah yang sejatinya melakukan pengawasan/pemantauan untuk umur dari instalasi. PLN tidak masuk ke kelistrikan di dalam rumah, karena kami tidak ingin monopoli dalam hal ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, instalasi listrik pada dasarnya memiliki batas waktu pemakaian. Sehingga harus benar-benar diperiksa terkait kerusakan akibat pemakaian. Dia pun menyarankan untuk melakukan pemeriksaan terhadap instalasi minimal sekali dalam lima tahun. Dengan demikian, kebakaran yang ditimbulkan oleh korsleting listrik ini bisa ditekan atau bahkan dicegah.

“Korsleting listrik ini karena disebabkan adanya kabel yang terluka atau sobek lantaran sudah tua. Tentu dengan melakukan pemeriksaan rutin, minimal lima tahun sekali dicek, bisa mencegah kemungkinan kebakaran,” tutur IB Surya.

Peristiwa kebakaran yang ditengarai karena korsleting yang paling baru terjadi pada Sabtu (13/7) sore. Dua unit rumah yang terletak di Jalan Taman Sari, Gang Nangis, Banjar Kerta Sima, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, ludes terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran itu, namun kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kabupaten Badung I Wayan Wirya, menerangkan insiden kebakaran itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 17.05 Wita. Namun, informasinya baru diterima sekitar pukul 18.15 Wita. Setibanya di lokasi, api sudah membesar dan menjalar di dua unit bangunan rumah. Petugas yang berjibaku melakukan pemadaman akhirnya berhasil menjinakkan api dua jam kemudian atau sekitar pukul 20.00 Wita. Tetapi bangunan dua rumah tersebut sudah jadi arang. “Laporan masuknya telat, tapi kami tetap menjinakkan api dengan menggunakan mobil damkar kekuatan penuh,” ungkapnya, Minggu (14/7).

Menurut Wirya, pasca-pemadaman pihaknya belum bisa melakukan pendataan. Hal ini disebabkan kondisi di lapangan dalam keadaan gelap gulita, sehingga baru terealisasi pendataan pada Minggu siang. Hasil pendataan itu, rumah yang terbakar masing-masing milik I Ketut Tandur, 54, yang ditempati lima orang, dan milik I Wayan Zantun yang ditempati oleh istrinya. Saat kejadian itu, penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri dan tidak menimbulkan jatuhnya korban jiwa. Sementara, untuk penyebab kebakaran diduga kuat karena hubungan pendek arus listrik. *dar

Komentar