nusabali

Hari ini Komisioner KPU Buleleng 'Diadili' DKPP

  • www.nusabali.com-hari-ini-komisioner-kpu-buleleng-diadili-dkpp

Kasus Kacaunya Distribusi Logistik Pemilu

DENPASAR, NusaBali

Keterlambatan pendistribusian logistik Pileg dan Pilpres 2019 di Kabupaten Buleleng berbuntut pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Para Komisioner KPU Buleleng berjumlah 5 orang dan 1 orang sekretariat akan ‘diadili’ di Kantor Bawaslu Bali, Selasa (16/7) pagi ini.

Adalah Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, yang mengadukan awak KPU Buleleng dengan pengaduan nomor 148-P/L-DKPP/V/2019 perkara nomor 144-PKE-DKPP/VI/2019. Pengadu Ketua Bawaslu Buleleng dalam aduannya menyebutkan pihak teradu (KPU Buleleng) tidak profesional dalam pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pileg 2019 yang menyebabkan keterlambatan di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan.

Selain itu para teradu dalam pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak tepat dengan jumlah dan jenis di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan, Kecamatan Gerokgak, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kekacauan distribusi logisitik Pileg/Pilpres 2019 memang sempat membuat resah berbagai kalangan di Bali. Sebab hanya sehari jelang coblosan pesta demokrasi 17 April 2019, distribusi logistik belum tuntas.

Sementara mereka yang akan dipanggil DKPP, Selasa hari ini adalah Ketua KPU Buleleng Komang Dudi Udhiyana, anggota KPU Buleleng Nyoman Gede Carka Budaya, Gede Bandem Samudra, Gede Sutrawan, dan Made Sumertana. Sementara Sekretaris KPU Buleleng, Putu Aswina juga dipanggil.

Dalam sidang DKPP ini akan hadir Majelis yang dipimpin unsur DKPP, unsur Bawaslu Bali, unsur KPU Bali, unsur tokoh masyarakat. Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dikonfirmasi NusaBali, Senin (15/7) mengakui sidang DKPP di mana Bawaslu Buleleng sebagai pihak pengadu dan pihak teradu KPU Buleleng akan digelar di Kantor Bawaslu Bali. “Sidangnya besok (hari ini), datang saja ke Kantor Bawaslu Bali besok (hari ini, red). Itu adalah agenda DKPP, bukan agenda Bawaslu Bali. Memang pelaksanaan sidang di Kantor Bawaslu Bali,” kelit Ariyani.

Sementara Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, secara terpisah dihubungi NusaBali, mengatakan dalam kasus pengaduan Bawaslu Buleleng terhadap awak KPU Buleleng adalah proses personel. Bukan kelembagaan.

“KPU Bali tidak bisa memberikan tanggapan atas pengaduan Bawaslu Buleleng terhadap KPU Buleleng. Jadi KPU Bali tidak bisa memberikan tanggapan, karena ini menyangkut personel,” ujar Lidartawan. Tetapi KPU Bali kan lembaga terkait? “Dalam masalah logistik di Buleleng dalam Pileg 2019, sebenarnya KPU Bali sudah memberikan arahan kepada sekretariat dan komisioner KPU Buleleng. Kami sudah memberikan arahan soal pendistribusian logistik pada saat itu. Tetapi arahan tidak berjalan,” ujar Lidartawan.  

“Buktinya di kabupaten lain bisa. Bagi kami sudah kasih arahan terus prakteknya di lapangan beda, kami tidak tanggapi, karena nanti DKPP akan memutuskan. Ada 9 KPU kabupaten dan kota di Bali, terus ada 5 yang tidak bagus kinerjanya, bolehlah kami di KPU Bali ada salah. Tetapi ini hanya di Buleleng saja terjadi, kan bukan KPU Bali yang salah,” tegas mantan Ketua KPU Bangli ini.

Menurutnya di Buleleng dukungan sekretariat tidak beres. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, urusan logistik adalah urusan sekretariat. “Mudah-mudahan dalam sidang DKPP nanti terungkap siapa yang salah, siapa yang tidak profesional,” tegas Lidartawan. *nat

Komentar