nusabali

Pusat Belum Tanggapi Usulan Seleksi ASN 2019

  • www.nusabali.com-pusat-belum-tanggapi-usulan-seleksi-asn-2019

Pemkab Tabanan telah mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI untuk penerimaan ASN (aparatur sipil negara) tahun 2019.

TABANAN, NusaBali

Namun usulan ini belum mendapat tanggapan.  Hal itu menyusul terbitnya surat edaran dari Kemenpan-RB terkait perpanjangan batas waktu pengisian usulan ASN tahun 2019. Dalam surat tersebut menyebutkan, masih ada beberapa instansi pusat dan daerah yang belum menyampaikan usulan kebutuhan ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan Wayan Sugatra mengatakan belum ada jawaban dari pusat terkait usulan yang sudah dikirim.

Hanya saja, ada surat penambahan waktu untuk pengisian pengusulan ASN tahun 2019. "Sesuai surat yang diterima masih ada daerah yang belum melakukan pengisian usulan sehingga  pusat memberikan penambahan waktu dari tanggal 5 - 12 Juli," ujarnya.

Dia belum mengetahui kapan pengumuman  adanya penerimaan ASN itu akan diumumkan. Karena hal tersebut ada kewenangan di pusat. "Belum ya belum, intinya kami masih menunggu," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Tabanan kembali mengusulkan 359 pengadaan Aparatur Sipil Nasional (ASN) ke Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) untuk tahun 2019. Dari jumlah 359 yang diusulkan, 100 jatah untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 259 jatah untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sugatra saat itu menegaskan prinsip rekrutmen ASN 2019 menggunakan sistem zero growth yang artinya berapa banyak pegawai yang pensiun sejumlah itulah yang diusulkan CPNS tahun 2019.

Bahkan sebelumnya juga Komisi I DPRD Tabanan sudah menggelar rapat kerja (raker) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan untuk membahas terkait rencana pengusulan formasi PNS dan PPPK tahun 2019. Dalam rapat, anggota DPRD Tabanan intinya mengusulkan agar perekrutan pegawai dilakukan sesuai dengan kebutuhan atau analisis beban kerja (ABK) dan bukan hanya mengacu ke Batas Usia Pensiun (BUP).*des

Komentar