nusabali

Bupati Suwirta Tinjau Pos Pemungutan Retribusi

  • www.nusabali.com-bupati-suwirta-tinjau-pos-pemungutan-retribusi

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi petugas Syahbandar beserta dinas terkait, meninjau lokasi pemungutan retribusi, di pos retribusi Pelabuhan Tanjung Sanghyang, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida pada Jumat (12/7).

SEMARAPURA, NusaBali

Peninjauan ini pasca 12 hari diberlakukannya pungutan retribusi untuk wisatawan asing di Kecamatan Nusa Penida,   Dalam kegiatan tersebut, Bupati Suwirta memberikan motivasi dan mengingatkan kepada petugas pemungut retribusi agar berhati-hati dalam melaksanakan pungutan retribusi. Kepada dinas terkait, Bupati Suwirta berpesan untuk terus mengadakan evaluasi baik kepada petugas maupun sarana prasarana yang digunakan dalam menunjang proses pemungutan retribusi untuk memperlancar  proses pemungutan retribusi.

"Pemungutan retribusi ini merupakan tugas besar,  ini harus benar-benar dikawal, kalau salah sedikit kita akan kena batunya. Mari kita jawab dengan kerja yang baik," tegas Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta juga menambahkan tingkatkan kerjasama dengan Forkopincam (Forum Pimpinan Kecamatan) dan semua pihak terkait harus ikut mengawal petugas yang memungut retribusi, jangan sampai menyalahkan mereka karena mereka baru bekerja.

Sementara itu, dari 11 pelabuhan di Nusa Penida, baru enam titik pelabuhan yang baru bisa dipungut retribusi karena masih terbatas petugas. Enam titik itu  yakni Pelabuhan Banjar Nyuh 1 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Pelabuhan Banjar Nyuh 2 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Pelabuhan Tanjung Sanghyang di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. Di halaman Balai Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Pelabuhan Buyuk, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida. Pelabuhan Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, dengan jumlah petugas menjadi berjumlah 24 petugas pungut.

Adapun data pendapatan selama 4 hari pasca penerapan retribusi tersebut sejak 1 Juni 2019, masing-masing hari pertama Rp 52.760.000, hari kedua Rp 62.610.000, hari ketiga Rp 49.180.000, hari keempat Rp 58.835.000 dan seterusnya.

Sebelumnya, Bupati Suwirta mengeluarkan surat edaran penghentian sementara pungutan desa untuk obyek wisata di Kecamatan Nusa Penida, Kamis (4/7). Kini wisatawan asing hanya dikenakan retribusi ketika baru masuk ke Nusa Penida saja, sebesar Rp 25.000/dewasa dan Rp 15.000/anak-anak. Sehingga tidak ada lagi pungutan dobel saat wisatawan masuk ke obyek-obyek wisata di Nusa Penida.*wan

Komentar