nusabali

Pique Gelapkan Pajak Rp 33,3 M

  • www.nusabali.com-pique-gelapkan-pajak-rp-333-m

Bek Barcelona Gerard Pique ditagih pajak 2,1 juta euro dalam kasus penggelapan pajak pada periode 2008-2010.

BARCELONA, Nusa Bali
Dilaporkan BBC, sidang Economico-Administrativo Central di Madrid menguatkan keputusan Pengadilan Nasional Spanyol. Pique dinyatakan bersalah dalam kasus menghindari pajak.

Pigque mesti membayar 2,1 juta euro atau sekitar Rp 33,3 miliar dalam bentuk tunggakan dan denda. Tunggakannya 1,5 juta euro dan dendanya 600 ribu euro. Pique dinyatakan memalsukan penyerahan hak citranya kepada perusahaan Kerad Project miliknya, agar membayar pajak lebih sedikit pada 2008, 2009, dan 2010. Namun Pique berhak melayangkan banding ke Mahkamah Agung.

Selain Pique, sejumlah pemain top sepakbola juga pernah terjerat kasus yang sama, seperti Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo. Messi membayar denda sekitar 2 juta euro pada 2016 dan terbebas dari ancaman bui 21 bulan. Ronaldo membayar 18,8 juta euro untuk denda dan pengembalian pajak, sehingga terancam penjara 2 tahun. *

Komentar