nusabali

Pelihara Burung Dilindungi, Dihukum 7 Bulan

  • www.nusabali.com-pelihara-burung-dilindungi-dihukum-7-bulan

Hanya gara-gara memelihara satwa dilindungi tanpa ijin, Ketut Purnita alias Andika, 37 harus menerima putusan berat dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (11/7).

DENPASAR, NusaBali

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dan masih hidup sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU.No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Hakim lalu membacakan putusan 7 bulan penjara kepada terdakwa yang bekerja sebagai buruh bangunan ini. “Menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta atau subsider 3 bulan kurungan,” imbuh hakim asal Padang ini.

Terdakwa Andika yang tidak didampingi pengacara ini langsung kaget mendengar putusan hakim tersebut. Dia mengatakan masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim tersebut. “Saya pikir-pikir dulu,” ujar terdakwa. Hal yang sama dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap terdakwa berkat adanya infomari dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa ada hewan langka. Dari informasi itu, polisi bersama petugas dari BKSDA Bali melakukan pengecekan di rumah terdakwa di Batan Tanjung Desa Cemagi, Mengwi Kabupaten Badung pada 24 Januari lalu.

Lima ekor satwa dilindungi berhasil diamankan dari rumah terdakwa diantaranya 2 ekor burung Merak, satu ekor burung Cendrawasih, satu ekor burung Kankareng dan seekor burung Alap-alap atau Elang. Terdakwa mengaku hanya penghoby burung dan kebetulan ditawari burung-burung langka dan oleh terdakwa di beli. Seluruhnya burung tersebut dipelihara dari 2018. *rez

Komentar