nusabali

DKPP Panggil KPU dan Bawaslu Buleleng

  • www.nusabali.com-dkpp-panggil-kpu-dan-bawaslu-buleleng

Terkait Kekacauan Pendistribusian Logistik Pemilu 2019

SINGARAJA, NusaBali

Kekacauan pendistribusian logistik saat Pemilu 17 April 2019 lalu, segera digelar. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melayangkan surat panggilan kepada KPU Buleleng dan Bawaslu Buleleng. Rencananya, persidangan akan digelar pada 16 Agustus 2019, di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Jalan Prof Mohammad Yamin Denpasar.

Dalam surat DKPP tertanggal 8 Juli 2019, KPU Buleleng disebutkan sebagai pihak teradu dan Bawaslu Buleleng sebagai pihak pengadu. Surat DKPP yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno juga menyebut, pihak KPU Buleleng yang dipanggil adalah seluruh sebanyak 5 Komisioner KPU yakni Ketua; Komang Dudhi Udhiyana Yadnya, Anggota ; Nyoman Gede Carka Budaya, Gede Bandem Samudra, Gede Sutrawan, dan Made Sumertana, termasuk Sekretaris KPU Buleleng, I Putu Aswina. Sedangkan dari pihak Bawaslu Buleleng, yang dipanggil hanya Ketua Bawaslu, Putu Sugi Ardana.  

Komisioner KPU Buleleng, Divisi Hukum, Made Sumertana saat dikonfirmasi via telepon Kamis (11/7) mengaku belum menerima salinan surat DKPP secara resmi. Namun dia menyebut, sudah mendapat informasi tentang panggilan DKPP itu dari KPU Bali. Karena itu, pihaknya akan menghormati panggilan itu dan mengaku siap mengikuti persidangan. “Secara formal belum ada pembahasan (terkait rencana persidangan, red), tetapi secara lisan kami sudah saling komunikasi. Karena kami dipanggil bersama sekretaris, mungkin nanti masing-masing sudah punya jawaban sendiri,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana mengaku, telah menerima surat DKPP secara resmi. Disebutkan, sebagai pihak pengadu dalam sidang nanti pihaknya diminta menyampaikan pokok pengaduan terkait dengan temuan dan hasil klarifikasi atas kekacauan dalam pendistribusian logistik Pemilu 2019 lalu. “Tentu kami sudah siap dengan bukti-bukti seperti form pengawasan, hasil klarifikasi, kajian hasil klarifikasi termasuk juga dokumentasi seperti foto-foto,” katanya.

Untuk diketahui, kekacauan pendistribusian logistik Pemilu sudah dirasakan dihari kedua pendistribusian, 15 April 2019. Puncaknya terjadi dihari terakhir pengiriman pada 16 April 2019. Karena sehari sebelum pencoblosan, masih banyak logistik yang belum tersetting, hingga belum bisa didistribusikan. Kala itu, ribuan logistik untuk desa-desa di tiga kecamatan, Kecamatan Kubutambahan, Sawan dan Kecamatan Buleleng, belum tersetting hingga pukul 20.00 Wita di Gudang KPU Buleleng, di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Padahal batas waktu pengiriman paling lambat pukul 24.00 wita. Sedangkan yang sudah terdistribusi ditemukan ada yang salah tujuan, termasuk komponen di dalamnya tidak lengkap. Keterlambatan setting itu akibat minimnya jumlah tenaga yang dilibatkan oleh KPU. Situasi keterlambatan tersebut mendapat perhatian langsung dari KPU Bali, Bawaslu Bali, Kapolres Buleleng dan Dandim 1609 Buleleng, turun langsung mengecek keberadaan logistik ke Gudang KPU. Bawaslu Buleleng kemudian melaporkan temuan tersebut ke DKPP, setelah melakukan klarifikasi.* k19

Komentar