nusabali

Telat, Akan Kena Denda Rp 1 Juta Sehari

  • www.nusabali.com-telat-akan-kena-denda-rp-1-juta-sehari

Kini denda bagi WNA yang melebihi batas waktu masa tinggal sebesar Rp 1 juta per hari. Sebelumnya, dendanya sebesar Rp 300 ribu per hari.

Dispar Badung Imbau WNA Hindari Overstay  


MANGUPURA, NusaBali
Terhitung mulai Mei 2019, pemerintah pusat memberlakukan aturan baru bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Aturan itu terkait masa tinggal melebihi batas waktu (overstay). Bagi WNA yang masa tinggalnya melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda Rp 1 juta per hari. Denda tersebut naik dibanding sebelumnya sebesar Rp 300 ribu per hari.

Dinas Pariwisata Kabupaten Badung menyambut positif aturan tersebut. “Kalau tujuannya untuk efek jera, itu bagus. Tapi ini perlu sosialisasi secara matang, khawatir dengan kenaikan ini muncul keluhan dari wisatawan,” kata Kadispar Badung I Made Badra, Minggu (5/5) lalu.

Diakuinya, bagi WNA yang datang berwisata biasanya berkelompok dan menggunakan travel agent, kemungkinan untuk overstay sangat tipis. Nah, yang kerap bermasalah bila wisatawan datang perorangan. “Kadang-kadang tidak terjadwal dengan baik, sehingga tak sadar bila masa tinggalnya sudah lewat,” ungkap Badra.

Peran semua pihak untuk membantu menyosialisasikan hal ini sangat diperlukan, supaya tidak menimbulkan keluhan atau kekecewaan wisatawan. “Dulu kan dendanya Rp 300 ribu. Sekarang jadi Rp 1 juta. Ini harus betul-betul disosialisasikan dengan baik,” tandasnya.

“Imbauan kami kepada para wisatawan, jadwalkan dengan baik liburannya. Tentu supaya tidak terkena denda,” imbuh Badra.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana. Dia mengatakan, bila tujuannya supaya wisatawan asing disiplin dan taat terhadap ketentuan yang ada di Indonesia, sangat bagus memberikan denda besar bagi WNA yang overstay. Namun, kuncinya harus disosialisasikan dengan baik supaya wisatawan paham.

“Kalau kami di Komisi II, prinsipnya mendukung kebijakan pusat. Apalagi sudah ada PP yang mengatur. Tinggal sekarang bagaimana memberikan pemahaman kepada para wisatawan. Memang kalau dari nominal kelihatan tinggi, tapi kami yakin pusat sudah mengkaji secara matang,” tandasnya. *asa

Komentar