nusabali

Koster Siapkan Jurus Atasi Masalah PPDB

  • www.nusabali.com-koster-siapkan-jurus-atasi-masalah-ppdb

Gubernur meminta komitmen DPRD Bali supaya mendukung pembahasan APBD terkait keadilan dana BOS untuk sekolah negeri dan swasta

Tidak Laksanakan Permedikbud, Terbitkan Pergub PPDB di Bali


DENPASAR, NusaBali
Carut marut masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri dan SMA Negeri tahun ajaran 2019/2020 di Bali, dipastikan tidak akan terjadi lagi tahun depan. Pasalnya, Gubernur Bali Wayan Koster sudah siapkan jurus jitu untuk mengatasi masalah PPDB tahun ajarah 2020/2021 mendatang.

Ada tiga jurus yang disiapkan Gubernur Koster untuk mengatasi masalah PPDB di Bali tahun depan. Pertama, membangun lebih banyak sekolah untuk memperbanyak ruang kelas baru. Kedua, menambah jumlah guru kontrak untuk SMP Negeri, SMA Ngeri/SMK Negeri. Ketiga, tidak laksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) di Bali, lalu membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur PPDB dengan pola zonasi, NEM, dan prestasi secara berkeadilan.

Hal ini disampaikan Gubernur Koster di sela-sela sidang paripurna DPRD Bali dengan agenda ‘Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi tentang Ranperda Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah’ di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (10/7) siang. Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama tersebut, Gubernur Koster membeber Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur masalah PPDB, tidak bisa mengatasi persoalan. Permendikbud justru menjadi sumber masalah carut marutnya PPDB.

"Maka, tahun 2020 depan saya akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Kita tidak sepenuhnya tunduk dengan Permendikbud, yang justru menjadi sumber masalah dalam PPDB," tandas Gubernur Koster.

Permendikbud terkait PPDB, kata Koster, tidak mempertimbangkan NEM para siswa. PPDB hanya menggunakan sistem zonasi yang 90 persen diatur dengan jarak kediaman siswa ke sekolah. "Ini mengacaukan sistem pendidikan kita. Masalahnya, kita di Indonesia, apalagi di luar Bali, kualitas dan kesiapan layanan tidak sama," jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Koster mengingatkan, tidak semua dari 57 kecamatan di Bali punya sekolah SMA Negeri. Sekarang, siswa dari Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng amat susah kalau mau sekolah ke SMAN 1 Singaraja. Sebab, mereka sudah lebih awal tersisih oleh zonasi.

“Bagaimana bisa bersaing, dengan jarak? Apalagi, di kecamatan itu sendiri tidak ada sekolahnya. Jadi, benar-benar blunder ini. Malu kita, hanya masalah begini, harus ditangani Presiden," kritik Koster yang notabene mantan anggota Komisi X DPR RI (yang antara lain membidangi masalah pendidikan) tiga kali periode.

Menurut Koster, Permendikbud soal PPDB ini tidak akan dilaksanakan di Bali tahun depan. Nantinya bakal dibuat Pergub Bali untuk mengatasi masalah PPDB. "Buat saya, lebih penting melayani masyarakat. Peraturan yang akan kita buat nanti bisa atasi masalah PPDB," tegas Koster.

Koster juga akan menerapkan aturan yang adil dalam tata kelola pendidikan di Bali. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kata Koster, tidak ada membedakan kebijakan sekolah negeri dan swasta. "Sekolah negeri dan swasta jangan dibedakan. Kalau ada bantuan untuk sarana pendidikan, ya harus dengan standar yang sama,” katanya.

“Di Bali, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama ini malah hanya diberikan kepada sekolah negeri saja. Padahal, kapasitas ruang sekolah negeri dan swasta harus dengan satuan biaya yang sama. Itu saya yang ikut membahasnya di APBN. Ke depan, saya akan kasi dana BOS secara adil antara sekolah negeri dan swasta, melalui APBD Perubahan 2019," lanjut suami dari seniwati multitalenta Ni Putu Putri Suastini ini.

Koster menegaskan, layanan yang sama dan kualitas yang sama ini akan memperbaiki pendidikan di Bali. "Sekarang ini salah. Di Denpasar saya lihat petanya kekurangan sekolah, tiap tahun bermasalah. Saya tidak mungkin selesaikan masalah ini tahun 2019,  karena saya baru dilantik sebagai Gubernur Bali tanggal 5 September 2018. Kebijakan lama ini, kita akan ubah dan benahi. Tapi, tahun 2020 saya akan tuntaskan masalah ini."

Koster pun meminta komitmen DPRD Bali supaya mendukung pembahasan APBD terkait keadilan dana BOS untuk sekolah negeri dan swasta nanti. "Saya mohon maaf kepada masyarakat Bali atas kondisi saat ini. Tetapi, saya berkomitmen masalah ini tidak akan terjadi lagi tahun depan," janjinya.

Seusai sidang paripurna DPRD Bali kemarin siang, Koster sempat membeberkan jurus-jurus penyelesaian PPDB di Bali tahun depan. Pertama, akan membangun lebih banyak sekolah untuk memperbanyak ruang kelas baru. Kedua, menambah jumlah guru kontrak untuk SMP Negeri, SMA Ngeri/SMK Negeri. Ketiga, membuat Pergub untuk mengatur PPDB dengan pola zonasi, NEM, dan prestasi secara adil.

"Jangan sampai masalah zonasi ini menimbulkan masalah lagi. Coba bayangkan, ada sekolah negeri yang tanahnya milik bendesa adat, eh anaknya bendesa adat malah nggak dapat sekolah di desa tersebut. Ini kan memalukan, jelek pokoknya. Nanti tahun 2020 harus tuntas," tandas Koster.

Sementara itu, DPRD Bali berjanji akan mendukung komitmen eksekutif dalam mengatasi masalah PPDB tahun depan. Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan tidak ada jalan lain kecuali pembangunan sekolah baru harus ditambah. Menurut Adi Wiryatama, di Denpasar petanya sudah jelas, gedung sekolah sangat kurang.

"Solusinya, ya bangun sekolah baru. Tidak boleh orangtua siswa sampai menangis karena anaknya nggak dapat sekolah. Saya tiap malam dicari ke rumah oleh orangtua siswa, karena mereka khawatir anaknya nggak dapat sekolah," papar Adi Wiryatama seusai sidang paripurna DPRD Bali, Rabu siang.

Adi Wiryatama juga berkomitmen akan mengawal proses pembahasan anggaran pendidikan di DPRD Bali. Selain itu, legislatif juga akan kawal kebijakan Gubernur Koster untuk membangun sekolah baru.

"Kami siap mengawal proses pembahasan anggaran pendidikan. Namanya kebijakan pusat, kalau sudah menimbulkan masalah, memang bisa saja tidak dilaksanakan (seperti Permedikbud soal PPDB, Red), demi kepentingan rakyat. Kita akan utamakan kepentingan rakyat," terang politisi senior PDIP Bali asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang notabene mantan Bupati Tabanan dua kali periode (2000-2005, 2005-2010) ini. *nat

Komentar