nusabali

Calon Perbekel Dibatasi Dua hingga Lima Kandidat

  • www.nusabali.com-calon-perbekel-dibatasi-dua-hingga-lima-kandidat

Pemilihan Perbekel (Pilkel) akan dilaksanakan serentak di 50 desa pada tanggal 3 Oktober 2019.

BANGLI, NusaBali

Pendaftaran bakal calon diagendakan mulai tanggal 15 Juli mendatang. Jika jumlah calon di satu desa lebih dari 5 orang, akan dilakukan seleksi. Aturannya, calon perbekel minimal 2 orang dan maksimal 5 orang.  

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli, I Dewa Agung Riana Putra mengungkapkan di satu desa minimal ada dua calon dan jumlah maksimal 5 orang. Jika lebih dari 5 orang, wajib dilakukan seleksi. “Panitia bisa minta bantuan ke DPMD dan Tata Pemerintahan untuk seleksi calon perbekel,” ungkap Dewa Riana, Selasa (9/7). Meski pendaftaran calon belum dimulai, di lapangan sudah mulai terbaca para calon yang akan meramaikan pilkel.

Dewa Riana menyebut sudah ada desa yang berkoordinasi ke DPMD terkait bakal calon perbekel dan seleksi calon. Menurutnya, di beberapa desa ada yang sampai berebut menjadi calon perbekel, ada pula yang kesulitan mencari calon perbekel. Jelang pendaftaran, para perbekel (incumbent) ramai ke kantor DPMD untuk mengurus administrasi kelengkapan pendaftaran.

Perbekel incumbent harus membuat pernyataan tidak menjabat tiga kali secara berturut-turut atau tidak sebagai perbekel. DPMD akan mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak menjabat tiga kali secara berturut-turut atau tidak sebagai perbekel. Bagi perbekel yang belum  habis masa jabatan, jika maju lagi harus mengajukan cuti. Posisi perbekel akan diisi oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Bupati Bangli. “Nantinya ASN ditunjuk sebagai penjabat perbekel,” ujar Dewa Riana. *esa

Komentar