nusabali

Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tertinggi

  • www.nusabali.com-kasus-penyalahgunaan-narkotika-tertinggi

Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar musnahkan barang bukti puluhan perkara narkotika dan tindak pidana lain, Selasa (9/7). Kajari Gianyar, Agung Mardiwibowo SH menjelaskan pemusnahan barang bukti kali ini didominasi oleh narkotika jenis shabu.

Terbanyak dimusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu milik terpidana, I Dewa Gede Krisna Paranata, yang divonis 20 tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 115,70 gram bruto atau 111,70 gram netto. Selain shabu, barang bukti lain yang dimusnahkan seperti produk kosmetik tak berizin, minuman obat kuat, jamu, hingga handphone dan timbangan digital.

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana selama setahun terakhir. "Yang dimusnahkan sudah inkracht, memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Agung MW. Dilihat dari banyaknya kasus, penyalahgunaan tindak pidana narkotika dikatakan paling dominan. "Di Gianyar kasus tertinggi penyalahgunaan tindak pidana narkotika," jelasnya. Melihat dominan terjadinya penyalahgunaan narkotika di Gianyar, Wakil Bupati Gianyar, AA Gde Mayun mengingatkan agar masyarakat Gianyar menjauhi narkotika.

"Katakan tidak pada narkotika. Jangan pernah mau mencoba, karena sudah pasti akan merusak diri, keluarga dan bangsa ini. Sekali kena, tidak bisa kembali. Kasihan keluarga," ajaknya. Untuk diketahui, pemusnahan ini dihadiri pejabat terkait dari PN Gianyar, Polres Gianyar, Dandim 1616/Gianyar, Yonzipur, BNNK Gianyar, BPOM serta undangan terkait. Pemusnahan barang bukti narkotika dilarutkan dalam cairan detergen, barang bukti kosmetik, baju, tas dan ramuan dibakar, sedangkan minuman obat kuat dalam kemasan botol dimusnahkan dengan cara dihancurkan pakai palu. Termasuk barang bukti berupa Hp dan timbangan elektronik, dihancurkan dengan pukulan palu.

Ditambahkan Kejari Agung Mardiwibowo, pada kesempatan itu juga dilakukan penyetoran uang pengganti sebesar Rp.142.928.529 ke kas negara melalui bendahara khusus Kejari Gianyar, dan penyerahan denda sebesar Rp.50.000.000 yang akan disetorkan ke kas negara oleh keluarga terdakwa melalui bendahara khusus Kejari Gianyar. *nvi

Komentar