nusabali

Mantan Bendahara Diperiksa 8 Jam

  • www.nusabali.com-mantan-bendahara-diperiksa-8-jam

Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod, Denpasar

DENPASAR, NusaBali

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar kembali memeriksa mantan Bendahara Desa Dauh Puri Kelod, Ni Luh Putu Ariyaningsih, 33, terkait dugaan korupsi APBDes senilai Rp 1,03 miliar, Selasa (9/7). Ariyaningsih merupakan mantan bendahara desa 2012-2018.

Pemeriksaan Ariyaningsih ini dilakukan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa, selama 8 jam mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Selama pemeriksaan, Ariyaningsih hanya diberi sekali istirahat makan siang sekitar pukul 13.00 Wita. Sebelumnya, Ariyaningsih sudah pernah diperiksa pada 27 Juni lalu.

Dalam pemeriksaan, Ariyaningsih dicecar 30 pertanyaan terkait beberapa dokumen yang ditemukan saat penggeledahan di Kantor Perbekel Dauh Puri Kelod, beberapa waktu lalu. Diantaranya slip penarikan uang, isi buku kas umum, hingga surat pertanggungjawaban (SPJ). “Keterangan Ariyaningsih ini akan kami cocokkan dengan dokumen yang kami temukan saat penggeledahan,” terang Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma.

Pemeriksaan ini juga dilakukan untuk menelusuri sejumlah uang yang masih raib. Seperti diketahui dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, disebutkan sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih, yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Kelod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih didalami lagi.  

Terkait pemeriksaan tambahan untuk Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, Gung Ary mengatakan belum terjadwal. Namun jika terjadi ketidak sesuaian antara keterangan bendahara dan dokumen, maka akan ada pengembangan salah satunya dengan memeriksa Perbekel. “Nanti akan kami lihat dulu hasil pemeriksaan bendahara ini,” tegasnya.

Ditanya apakah Ariyaningsih ini salah satu calon tersangka, Gung Ary tidak menjawab. Dia menegaskan untuk penetapan tersangka, penyidik masih menunggu hasil kerugian negara dari BPKP Wilayah Bali untuk menetapkan secara resmi para tersangka. “Saat ini kami masih menunggu jadwal ekspose dari BPKP. Kalau bahan ekspose kami sudah siap,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali dibongkar seorang warga yang juga aktivis, I Nyoman Mardika.
Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih. Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara SILPA APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, Bendahara serta Kaur Keuangan. *rez

Komentar