nusabali

Bawaslu Akan Minta Pendapat Ahli

  • www.nusabali.com-bawaslu-akan-minta-pendapat-ahli

Telisik Dugaan Manipulasi Data LPPDK Dr Somvir

DENPASAR, NusaBali

Setelah mengklarifikasi sejumlah saksi dalam kasus dugaan manipulasi data Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) caleg terpilih DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, Bawaslu Bali bakal meminta pendapat ahli yakni pakar Hukum Pidana dari Unud. Ahli ini rencananya dimintai pendapatnya untuk mendalami dugaan pelanggaran LPPDK Dr Somvir.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengatakan pihaknya sudah selesai mengklarifikasi saksi-saksi dan pelapor Gede Suardana. Saksi terakhir yang diperiksa Bawaslu Bali dalam penyelidikan dugaan manipulasi data LPPDK Dr Somvir, Selasa (9/7), adalah Kadek Ardiasa alias Dek War.

"Buat sementara, klarifikasi saksi-saksi sudah cukup. Keterangan tambahan juga sudah cukup dari pelapor. Kami selanjutnya akan meminta pendapat ahli dari Pakar Hukum Pidana asal Fakultas Hukum Unud. Kami sudah bersurat ke Unud," ujar Wayan Wirka di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin Niti Mandala Denpasar, Selasa siang.

Menurut Wirka, keterangan saksi ahli tidak perlu dengan menghadirkannya secara langsung ke Bawaslu Bali. Itu bisa dilakukan dengan meminta keterangan tertulis. Dalam hal ini, Bawaslu Bali cukup memberikan data kronologi peristiwa dan keterangan pelapor.

Sementara itu, Bawaslu Bali kembali meminta klarifikasi terhadap 4 orang terkait kasus dugaan manipulasi data LPPDP Dr Somvir, Selasa kemarin. Salah satunya, Kadek Ardiasa alias Dek War, saksi yang mengaku dapat uang dari Dr Somvir. Sdangkan 3 orang lainnya, masing-masing Ketua DPW NasDem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa, caleg Dr Somvir, dan saksi Komang Edy Arya Wijaya alias Dewa Jack.

Wirka menyebutkan, Bawaslu Bali meminta keterangan tambahan dari caleg Dr Somvir, Oka Gunastawa, dan Dewa Jack, yang sebelumnya sudah pernah diklarifikasi. Sedangkan saksi Dek War baru pertama kalinya diperiksa Bawaslou Bali. “Seluruh keterangan dari pelapor LPPDK, terlapor Dr Somvir, Ketua DPW NasDem Bali akan kami rangkum untuk dibahas bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadi yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan, Red)," tandas Wirka.

Apa keterangan tambahan caleg Dr Somvir dan Ketua DPW NasDem Bali Oka Gunastawa dalam klarifikasi kemarin? Menurut Wirka, Dr Somvir membantah keterangan saksi Dek War soal pemberian duit. "Dr Somvir membantah keterangan saksi Dek War. Kalau Oka Gunastawa, keterangannya sama dengan klarifikasi sebelumnya," papar mantan anggota Panwaslu Tabanan ini.

Di sisi lain, saksi Dek War mengatakan dirinya menerima uang dari Dr Somvir saat masa kampanye Pileg 2019 di Buleleng. Uang tersebut sebagai kompensasi mencarikan suara untuk Dr Somvir. Menurut Dek War, uang itu diserahkan Dr Somvir melalui tim suksesnya.

"Apa yang saya sampaikan ini ada banyak orang saksinya. Saya diberikan uang oleh Dr Somvir melalui koordinator tim suksesnya. Mau dibantah, tidak apa-apa. Tetapi, itulah faktanya," tegas saksi asal Banjar Tengah, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.

Sehari sebelumnya, Senin (8/7), pelapor Gede Suardana yang notabene Ketua Dewan Pembina Forum Peduli Masyarakat Kecil Kabupaten Buleleng, juga kembali dihadirkan ke ruang sidang Bawaslu Bali, untuk penyerahan keterangan tambahan dari saksi-saksi. Suardana diklarifikasi oleh tiga komisioner, yakni Kordiv Penanganan Sengketa Pemilu Bawaslu Bali I Ketut Rudia, Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali I Wayan Wirka, dan Kordiv Pengawasan Pemilu Bawaslu Bali I Wayan Widiyardana Putra.

Dalam klarifikasi yang berlangsung selama 1 jam sejak pukul 10.00 Wita hingga 11.10 Wita, Suardana menambahkan sejumlah alat bukti keterangan saksi. Salah satunya, keterangan saksi yang menerima uang atas nama Kadek Ardiasa alias Dek War. Menurut Suardana, saksi Dek War jelas-jelas menerima dana dari Dr Somvir yang diserahkan melalui tim suksesnya.

"Sekarang Bawaslu Bali mau memanggil Dek War apa tidak? Rekaman suara sudah ada. Bukti penerimaan sudah ada dengan keterangan yang bersangkutan. Itu fakta-fakta yang jelas. Berapa jumlahnya, silakan Bawaslu Bali menindaklanjuti," ujar Suardana. *nat

Komentar