nusabali

KPK Cek Harta Kekayaan Bupati dan Kadis di Jatim

  • www.nusabali.com-kpk-cek-harta-kekayaan-bupati-dan-kadis-di-jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 37 pejabat di Provinsi Jawa Timur.

JAKARTA, NusaBali
Para pejabat yang dicek kebenaran harta kekayaannya itu terdiri dari Bupati hingga Kepala Dinas. "KPK memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan dari 37 Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (8/7). Kegiatan berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur dan akan berlangsung selama lima hari ke depan hingga 12 Juli 2019," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/7) seperti dilansir detik.

Febri mengatakan pemeriksaan harta kekayaan ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi. Dia menyebut lewat pengecekan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran dari harta yang telah dilaporkan para pejabat.

"Melalui kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara," ucapnya.

Dia menyatakan pemeriksaan ini sesuai dengan aturan pada UU 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebut 'Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat'. Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kelengkapan pendukung aset dan asal usul aset.

"Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara," ujar Febri.

Selain itu, Febri juga memaparkan tingkat kepatuhan LHKPN dari para pejabat di Jatim pada 2019. Kota Blitar, kata Febri menjadi wilayah dengan tingkat kepatuhan LHKPN terendah bagi pejabat eksekutifnya, yakni hanya 39,55 persen.

"Data per 27 Juni 2019 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif se-Provinsi Jawa Timur, Kota Blitar merupakan terendah, yaitu 39,55 persen. Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah. Dari 47 wajib lapor, belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN-nya," jelas Febri.

Nantinya, hasil pemeriksaan LHKPN para pejabat itu akan dianalisis untuk perbaikan jika ditemukan harta yang belum dilapor. Setelah dicek para pejabat diberi kesempatan menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya.

"Masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para penyelenggara negara," ucap Febri.

Apa alasan KPK periksa LHKPN pejabat tersebut?

"Itu ada kriteria yang tidak bisa kita sampaikan," kata Kasatgas Pemeriksaan LHKPN di Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK, Nexio Helmus di Kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (8/7)*

Komentar