nusabali

Pulang Belanja, Dadong Tewas Ditabrak Travel

  • www.nusabali.com-pulang-belanja-dadong-tewas-ditabrak-travel

Kecelakaan maut yang menewaskan seorang dadong (nenek), Ni Made Minteg, 87, terjadi di Jalan Umum Denpasar – Gilimanuk, kilometer 87-88, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Minggu (7/7) pagi.

NEGARA, NusaBali

Korban dari Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegal Cangkring, yang berjalan kaki tewas dihantam mobil travel nopol P 7061 C, saat korban menyeberang jalan.

Berdasar informasi, kecelakaan maut tepatnya di perempatan traffic light sebelah barat Pasar Umum Tegal Cangkring, itu terjadi sekitar pukul 06.30 Wita. Kajadian bermula ketika dadong Minteg yang usai belanja di Pasar Tegal Cangkring, hendak pulang ke rumah dengan menyeberang dari utara ke selatan melalui zebra cross. Sebelum menyeberang, dadong Minteg sempat menoleh ke kiri dan ke kanan untuk memastikan aman untuk menyeberang jalan.

Sialnya, ketika melewati setengah badan jalan, tiba-tiba datang mobil travel nopol P 7061 C yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur ke barat atau dari arah Denpasar ke Gilimanuk. Mobil travel yang dikemudikan Muhamad Wasil, 27, asal Bondowoso, Jawa Timur, itu langsung menabrak korban, hingga korban terpental dan langsung meninggal dunia di TKP dengan mengalami luka parah pada bagian kepala.

Parahnya, mobil travel yang menewaskan dadong tersebut tidak berhenti. Sang sopir malah kabur menuju arah Gilimanuk. Begitu melihat kejadian tersebut, dua orang warga yang masing-masing mengendarai sepeda motor dan mengemudikan mobil, langsung melakukan pengejaran mobil travel jenis KIA Pregio warna putih tersebut, dan berhasil mencegat sopir travel maut tersebut di sisi jalan umum sekitar 3 kilometer dari TKP.

Warga yang berhasil mengamankan sopir travel itu pun langsung melapor ke polisi setempat, dan langsung menyerahkan sopir travel yang membawa sejumlah penumpang tersebut ke pihak berwajib. “Sopir travel yang kabur berhasil diamankan warga. Begitu menerima informasi, jajaran kami langsung turun ke TKP,” ujar Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yoga Widiyatmoko.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP, mobil travel yang menewaskan nenek pejalan kaki itu, memang sempat membunyikan klakson. Namun, sopir mobil travel itu tidak berusaha mengurangi kecepatan maupun menghindari korban. Padahal saat kejadian itu, arus lalu lintas tergolong cukup sepi. “Intinya, karena kurang hati-hatinya pengemudi mobil saat memasuki jalan simpang empat yang dilengkapi zebra cross dan traffic light. Yang bersangkutan tidak memberikan prioritas ke pejalan kaki yang menyeberang jalan,” ucapnya.

Polisi telah meneteapkan sopir travel sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 juta. “Sementara, kasusnya juga masih kami tangani. Yang pasti, sopir mobil sudah kami amankan,” ujar AKP Widiyatmoko. *ode

Komentar