nusabali

Penyusunan RDTR Ditunda

  • www.nusabali.com-penyusunan-rdtr-ditunda

Sempat Dipertanyakan Pimpinan Dewan

SINGARAJA, NusaBali

Penyusunan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Pemkab Buleleng, terpaksa ditunda. Penundaan ini sempat dipertanyakan oleh pimpinan DPRD Buleleng, karena tidak sejalan dengan rencana awal dimana RDTR ini menjadi pengganti dari pencabuatan Perda Jalur Hijau. Di samping itu, dalam penyusunan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) juga harus diawali dengan RDTR.

Tadinya, Perda RDTR disusun sebagai pengganti Perda Jalur Hijau yang telah dicabut. Perda RDTR ini diharapkan dapat menghentikan alih fungsi lahan, setelah pencabutan Perda Jalur Hijau. Di samping itu, sebelum ada Perda RIPPARKAB, semestinya didahului dengan RDTR. Sehingga RIPPARKAB itu sejalan dengan penetapan zonasi yang diatur dalam RDTR.

Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna dikonfirmasi Minggu (7/7) mengatakan, penundaan itu karena Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten yang menjadi acuan penyusunan RDTR akan mengalami penyesuaian, menyusul Perda RTRW Provinsi sedang direvisi. “Sekarang RTRW Provinsi kan sedang proses revisi. Ya kami harus menunggu itu dulu. Karena acuan dari RDTR itu adalah RTRW Kabupaten, dan RTRW Kabupaten acuannya adalah RTRW Provinsi,” katanya.

Menurutnya, dalam penyusunan perda harus ada acuan di atasnya. Sehingga regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi diatasnya. Demikian juga dalam penyusunan RDTR nanti acuannya nanti adalah RTRW. “Buat apa kami grasa-grusu dalam menyusun RDTR kalau acuan diatasnya belum jelas. Toh kalau kami paksakan susun RDTR, tetapi bertentangan ini juga nanti akan ditolak oleh Provinsi saat penetapan nanti,” tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara mengaku sempat mempertanyakan penyusunan Perda RDTR tersebut. Baginya Perda RDTR ini sangat penting, menyusul pencabutan Perda Jalur Hijau. Disamping itu, dalam penyusunan Perda RIPPARKAB, Perda RDTR ini juga penting menjadi acuan pengembangan keparawisataan Buleleng. “Dulu kan saya paling getol menolak pencabupaten Perda Jalur Hijau sebelum ada aturan penggantinya. Dan sekarang juga, dalam RIPPARKAB ini semestinya RDTR dulu ada,” terang politisi Golkar asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada ini.

Menurut Susila Umbara, pihaknya dapat menerima penundaan itu karena RTRW Provinsi tengah direvisi. Selain itu, dalam penyusunan Perda RIPPARKAB, acuannya adalah Perda RTRW Kabupaten yang masih ada sekarang. “Ya kami bisa memahami alasannya. Tetapi masalah perlindungan dari alih fungsi lahan itu akibat pencabutan Perda Jalur Hijau, harus tetap ada regulasinya. Sedangkan dalam penyusunan RIPPARKAB, acuannya tetap RTRW Kabupaten yang masih berlaku,” ujarnya. *k19

Komentar