nusabali

Krama Bandel Didenda Harga Sepak Rokok

  • www.nusabali.com-krama-bandel-didenda-harga-sepak-rokok

Kegiatan Adat dan Agama Dilarang Suguhkan Rokok

SEMARAPURA, NusaBali

Dalam kegiatan adat, agama dan budaya dilarang menyajikan rokok. Krama yang melaksanakan kegiatan adat, agama dan budaya dilarang merokok. Krama yang melanggar harus diperingatkan oleh prajuru desa.

Hal itu terungkap saat Dinas Kesehatan (Diskes) Klungkung bersama Majelis Adat Kabupaten Klungkung, menggelar sosialisasi pembuatan pararem Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Wantilan Pura Jagatnhata, Klungkung, Kamis (4/7). Dalam sosialisasi terungkap pelanggar atau perokok di kawasan KTR akan didenda dengan uang senilai satu pak rokok yang diisap.

Sosialisasi dihadiri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Kepala Diskes Klungkung Ni Made Adi Swapatni, Bendesa Majelis Adat Kabupaten Klungkung I Dewa Made Tirta dan bendesa se-Kabupaten Klungkung. Dalam kesempatan itu Dewa Tirta memaparkan pararem tentang merokok tersebut, untuk mendukung Perda KTR, menjaga kesucian pura dan karahayuan krama desa pakraman. Dia menjelaskan, dalam kegiatan adat, agama, dan budaya dilarang menyajikan rokok. Krama yang melaksanakan kegiatan adat, agama dan budaya dilarang merokok. Krama yang melanggar harus diperingatkan oleh prajuru desa.

Krama yang tetap bandel merokok didenda dengan perhitungan merokok sebatang dikali harga sepak rokok tersebut. “Di wantilan tempat parum, di areal pura, di sekolah, posyandu, tempat bermain anak-anak dilarang merokok dengan memasang larangan merokok.

Krama yang melanggar larangan dilaporkan kepada yang berwenang, krama desa pakraman yang terbukti melanggar larangan diumumkan dalam paruman. “Contoh pararem KTR ini nantinya dapat dijadikan gambaran dalam pembuatan KTR tersebut di desa pakraman masing-masing,” katanya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, pembuatan Pararem KTR merupakan komitmen dengan tujuan agar generasi muda dan keluarga dapat hidup sehat. Bupati Suwirta mengharapkan implementasinya dalam menguatkan pararem KTR tersebut, di beberapa tempat diisi pengumuman KTR. “Misalnya di tempat karya (upacara adat/keagamaan) ada plang yang diisi dengan tulisan Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya.

Kata Bupati, merokok merupakan urusan kesehatan. Apabila salah satu masyarakat merokok akan merugikan lingkungan di sekitarnya. “Melarang orang merokok tidak melanggar HAM, tetapi membiarkan orang lain merokok, kita melanggar HAM. Mari tumbuhkan niat dan komitmen untuk menyukseskan penerapan Pararem KTR,” ujar Bupati Suwirta. Bupati Suwirta juga mengajak Bendesa se-kabupaten Klungkung untuk datang ke Perayaan Hari Tembakau Sedunia, Kamis (11/7. *wan

Komentar