nusabali

5 Ketua DPD II Penuhi Panggilan Majelis Etik Golkar

  • www.nusabali.com-5-ketua-dpd-ii-penuhi-panggilan-majelis-etik-golkar

Majelis Prihatin Pemberangusan Para Ketua DPD II

DENPASAR, NusaBali

Kabar 6 Ketua DPD II Kabupaten yang dilengserkan Plt Ketua DPD I Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih alias Demer ditolak saat menghadap Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto terpatahkan. Lima di antara 6 Ketua DPD II ternyata ke DPP Golkar bukan agenda menemui Ketua Umum DPP, namun dipanggil oleh Majelis Etik terkait pelaksanaan proses sidang Mahkamah Partai dalam waktu dekat.

Ketua DPD II Golkar Kabupaten Karangasem I Made Sukerana, yang menjadi korban kesewenang-wenangan Plt Ketua DPD I Golkar Bali buka suara soal keberangkatan mereka ke Jakarta. Sukerana mengatakan dirinya berangkat dengan 4 Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang dilengserkan Demer, ke DPP Golkar dan bertemu dengan Majelis Etik pada Senin (1/7) lalu. Keberangkatan ke Jakarta itu bukan karena agenda bertemu ketua umum. “Kami dipanggil Majelis Partai, memang tidak dalam rangka atau agenda bertemu dengan Pak Ketua Umum. Kalau ada yang mengantongi informasi kami menghadap dan ditolak ketua umum, itu nggak benar. Itu fitnah kejam. Ini ada upaya mendegradasi kami,” tandas politisi asal Desa Juntal, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Sabtu (6/7) siang.

Dalam pertemuan dengan Majelis Etik DPP Golkar yang dimulai sejak pukul 16.00 sampai 18.00 Wita tersebut hadir Ketua DPD II Golkar  Karangasem Made Sukerana, Ketua DPD II Golkar Buleleng Made Adi Djaya, Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan. Sementara Ketua DPD II Golkar Tabanan Ketut Arya Budi Giri tidak hadir karena sedang berada di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara Ketua DPD II Golkar Jembrana I Wayan Suastika memang tidak hadir ke DPP karena memang tidak menggugat keputusan Plt Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang memberangus 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten. Lima Ketua DPD II didampingi kuasa hukum Putu Yuda Suparsana yang juga kader senior Golkar Bali.

Sementara Majelis Etik DPP Golkar yang hadir adalah Mohamad Hatta (ketua), Rully Chairul Azwar (sekretaris), Hassan Wirajuda (anggota), Ibrahim Ambong (anggota), Djasri Marin (anggota), Tyas Indah Iskandar (anggota).

Apa materi pembicaraan? Kata Sukerana pihak Majelis Etik DPP Golkar sangat prihatin dengan tindakan Demer melengserkan Ketua DPD II Golkar 6 Kabupaten. Karena dalam PO -08/DPP/Golkar/VII/2010 tentang pengisian jabatan antar waktu pasal 7 ayat 3, disebutkan ketua wajib menyelenggarakan musyawarah luar biasa dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai pelaksana tugas. Kasus pergantian 6 Ketua DPD II sekaligus baru pertama kali terjadi dalam sejarah Partai Golkar. Majelis Etik pun akan bertindak sesuai dengan mekanisme. “Itu Majelis Etik yang ingatkan kepada kami tentang peraturan organisasi,” kata mantan Wakil Bupati Karangasem periode 2010–2015, tersebut.

Apakah ada pelanggaran di Bali menurut Majelis Etik? “Ada atau tidak ada pelanggaran, itu kami tidak bisa jelaskan. Yang berwenang menilai ada atau tidak ada pelanggaran, ya Majelis Etik,” imbuh Sukerana.

Menurut Sukerana, Golkar Bali disebutkan oleh Majelis Etik sebagai kasus luar biasa dengan pelengseran Ketua DPD II hasil Musda yang sah. “Ketua Majelis Etik Pak Mohamad Hatta sebut pelengseran ketua hasil Musda diganti dengan Plt sebanyak 6 orang sekaligus baru pertama kali terjadi di Golkar sejak beliau di Golkar. Pada intinya Majelis Etik prihatin dan akan diselesaikan seadil-adilnya,” tandas Sukerana.

Sukerana menjelaskan, adanya kabar para Ketua DPD II dari Bali ditolak Ketua Umum DPP Golkar saat hendak menghadap adalah upaya mendegradasi para Ketua DPD II Golkar yang sedang berproses di Mahkamah Partai. “Kami tidak ada agenda ketemu ketua umum saat itu. Setelah di Majelis Etik kami balik pulang ke Bali sampai hari ini (Sabtu kemarin, Red) ada di Bali,” ujar advokat senior ini.

Sukerana yakin dalam persoalan pelengseran Ketua DPD II yang diganti dengan Plt dipastikan sudah dipantau Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto. “Kami yakin Pak Ketua Umum mempercayakan proses di Mahkamah Partai dan Majelis Etik,” ucap Sukerana.

Sementara kuasa hukum para Ketua DPD II Golkar yang juga kader senior Golkar Bali Putu Yuda Suparsana, mengatakan dirinya mendampingi para Ketua DPD II di Majelis Etik. Pada pertemuan dengan Majelis Etik para Ketua DPD II dipanggil dalam kaitannya para Ketua DPD II menyampaikan surat pembelaan ke Mahkamah Partai yang ditembuskan ke Majelis Etik. “Kami di Jakarta dipanggil Majelis Etik. Tidak ada agenda menghadap ketua umum,” kata politisi asal Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, saat dikonfirmasi terpisah, Sabtu kemarin.

Yuda Suparsana menambahkan, Majelis Etik sangat menyayangkan kejadian pelengseran 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten. Walaupun akhirnya hanya 5 Ketua DPD II yang menempuh jalur Mahkamah Partai. “Padahal harusnya sebelum ada keputusan mengeluarkan SK Plt, harus ada komunikasi antara Ketua DPD II Golkar Kabupaten dengan Plt Ketua DPD I Golkar Bali. Jadi ini menjadi sorotan di Majelis Etik,” tegas mantan Sekretaris DPD I Golkar Bali, ini. *nat

Komentar