nusabali

80 Ekor Tukik Dilepas di Pantai Tegalbesar

  • www.nusabali.com-80-ekor-tukik-dilepas-di-pantai-tegalbesar

80 ekor tukik atau anak penyu jenis Lekang (Lepidochelys olivacea) dilepas di Pantai Tegalbesar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Jumat (5/7).

SEMARAPURA, NusaBali

Pelepasan tukik ini melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Polri/TNI, aparat desa hingga masyarakat sekitar, termasuk wisatawan asing.

Tukik yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil dari pendederan telor Penyu yang dilakukan oleh masyarakat pelestari penyu Tegalbesar bersama KSDA. Telor Penyu itu didapatkan oleh warga di pesisir pantai, dari 100 telor yang didederkan tingkat keberhasilan sebesar 80 ekor tukik.

Saat ini bak pendederan telor Penyu masih terdapat lagi 3 sarang untuk didederkan, masing-masing 9 Juni 2019 diamankan dan dederkan telor Penyu Lekang 126 butir diprediksi menetas 26 Juni mendatang. Penemuan telor penyu 18 Juni lalu 96 butir, diprediksi menetas 3 Agustus. Kemudian 22 Juni didederkan 107 butir telor Penyu Lekang, diprediksi menetas 8 Agustus.

Sementara dari hasil penelitian dari 100 tukik yang dilepas ke laut tingkat keberhasilan hingga tumbuh dewasa 1 ekor. Pasalnya dalam proses bertumbuh banyak faktor yang mengancam habitat penyu, yakni predator pemangsa maupun lingkungan. “Faktor ancaman alami ketika penyu itu bertelur datang dari anjing liar, biawak, dan lainnya. Sementara kepedulian masyarakat sekitar terutama di Dusun Tegal Besar sangat tinggi untuk menjaga habitat penyu tersebut,” ujar Kepala Seksi Wilayah BKSDA Bali, Sulistyo, kepada NusaBali, saat ditemui dalam pelepasan tukik tersebut.

Untuk pesisir Pantai Tegalbesar di Klungkung, Penyu masih bisa bertelor karena masih ada tempat. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat yang menemukan telor Penyu agar berkoordinasi dengan KSDA untuk dikonservasi atau dideder agar bisa menetas. Penyu Lekang ini juga dilindungi dengan UU No 5 Tahun 90 Tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bagi yang melanggar maka dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, Perbekel Desa Negari Gusti Agung Ngurah Agung mengatakan selama ini masyarakat Tegalbesar yang menemukan telor Penyu di pesisir pantai akan langsung mengamankannya. Untuk dipindahkanke dalam bak pengamanan pendederan telor penyu yang telah dibuat di pinggir Pantai Tegalbesar. *wan

Komentar