nusabali

Pura-pura Sewa, Mobil Digadai

  • www.nusabali.com-pura-pura-sewa-mobil-digadai

Tiga tersangka ini punya jaringan dan juga pernah beraksi di Denpasar dan Badung.

3 Anggota Komplotan Penggelapan Mobil Rent Car Diringkus


GIANYAR, NusaBali
Tim Opsnal Polsek Sukawati berhasil mengamankan 3 tersangka penggelapan mobil pada Rabu (3/7). Tiga tersangka masing-masing, I Putu Bagiasa, 33, asal Banjar Penulisan Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Nengah Sukarta, 46, asal Banjar Dapdap Tebel Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Buleleng, serta I Nyoman Winaya, 50, asal Banjar Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Buleleng.

Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanitreskrim Iptu IGN Jaya Winangun menjelaskan, ketiganya ditangkap lantaran terbukti menggelapkan dua unit mobil rentcar yang disewa pada korban Putu Budiarta, pemilik Santika Rencar di Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

Ketiga tersangka berpura-pura menyewa dua unit mobil jenis Avanza silver DK 776 KO dan Avanza hitam DK 1073 KO sejak bulan April 2019. Per harinya, dikenakan tarif sewa Rp 200.000 per unit. Dalam nota penyewaan mobil, tersangka bermaksud menyewa selama 7 hari atau satu minggu. Bahkan kepada penyewa, tersangka membayar lunas sekitar Rp 1,4 juta per unit.

Nah kesempatan menguasai dua unit mobil berikut STNK inilah memicu niat jahat para tersangka untuk melakukan penipuan/penggelapan. Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai guide dan sopir freelance ini gadaikan dua mobil ini senilai Rp 50 juta. “Masing-masing digadaikan senilai Rp 25 juta. Setelah dapat uang, mereka hamburkan untuk foya-foya,” jelas AKP Suryadi. Setelah uangnya habis, kini mereka harus meringkuk dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ketiganya disangkakan pasal 378 KUHP yo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perkara penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk dapat menangkap pelaku, polisi harus melakukan penyanggongan di rumah tersangka Komang Bagiasa di Kubutambahan, Buleleng. Sebab, pasca dilaporkan bulan April, Bagiasa telah minggat dari kosnya di wilayah Penatih, Denpasar Timur. Termasuk ketika dicari ke kampung, Bagiasa tak kunjung pulang. “Baru pada Rabu (3/7) tersangka Bagiasa ini terpantau ada di rumahnya. Langsung kita amankan, tanpa perlawanan dan dia mengakui perbuatannya,” terang AKP Suryadi.

Dari hasil introgasi, Bagiasa mengungkapkan lokasi dua unit mobil itu digadaikan. Termasuk mengakui bahwa saat beraksi dibantu dua rekannya, yakni I Nengah Sukerta dan  Nyoman Winaya. “Satunya digadai di wilayah Latu, Badung. Satunya lagi disewa di daerah Gatsu Denpasar,” jelasnya.

Kepada polisi, tiga tersangka mengaku baru pertama kali beraksi. Namun perkiraan polisi, tiga tersangka ini punya jaringan dan juga pernah beraksi di Denpasar dan Badung. “Informasinya mereka sudah sering menggelapkan mobil rent car. Tapi kami baru berhasil tangkap kali ini. Sebelumnya, dia pernah menggelapkan mobil di Denpasar dan Badung. Kita masih kembangkan,” jelasnya. *nvi

Komentar