nusabali

KPU Surati MK Minta Daftar Gugatan Pileg 2019

  • www.nusabali.com-kpu-surati-mk-minta-daftar-gugatan-pileg-2019

Berdampak Ditundanya Penetapan Caleg Terpilih

JAKARTA, NusaBali

KPU mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pileg 2019. KPU meminta informasi terkait jenis dan tingkatan gugatan. "KPU Pusat telah berkirim surat kepada MK untuk minta konfirmasi adanya gugatan, meliputi partai politik apa saja, untuk pemilu jenis apa, dan lokus, lokasi atau tingkat apa dalam gugatan," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7).

Namun, menurut Hasyim, saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban. KPU masih menunggu konfirmasi dari MK. "KPU saat ini dalam posisi menunggu jawaban konfirmasi surat MK," kata Hasyim. Hasyim menyebut, nantinya daftar gugatan tersebut akan menjadi dasar bagi KPU daerah menjalankan tahapan selanjutnya. Menurut Hasyim, KPUD dapat menetapkan calon terpilih jika tak terdapat gugatan di daerahnya.

"Kemudian akan dijadikan dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya bagi KPU provinsi, kabupaten/kota yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota," kata Hasyim dilansir detik.com. "Karena itu KPU provinsi, kabupaten/kota diminta menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan Surat Konfirmasi MK. Sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya," sambungnya.

Sebelumnya gara-gara surat dari MK terkait dengan pemberitahuan ada tidaknya gugatan belum turun, penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yang rencananya digelar, 3-4 Juli 2019 terpaksa ditunda. Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, di Denpasar, Selasa (2/7) mengatakan jadwal penetapan caleg terpilih DPRD kabupaten/kota rencananya memang sudah final 3-4 Juli 2019.

Namun hingga, Selasa KPU kabupaten/kota belum menerima surat dari MK terkait dengan pemberitahuan ada tidaknya gugatan di masing-masing kabupaten dan kota oleh peserta pemilu. "Sebenarnya jadwal sudah siap. Tetapi sampai hari ini belum ada surat dari MK terkait yang tidak ada gugatan atau ada gugatan oleh peserta pemilu terhadap hasil Pileg 2019," ujar John Darmawan. Surat MK akan menjadi rujukan KPU kabupaten/kota untuk pelaksanaan penetapan caleg terpilih hasil Pileg 2019, sehingga KPU akan menyusun jadwal lagi. *

Komentar