nusabali

Polisi Belum Tahan Penghina Jokowi

  • www.nusabali.com-polisi-belum-tahan-penghina-jokowi

Polisi belum menetapkan IF (44), perempuan asal Kalipucing Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebagai tersangka penghina Presiden Joko Widodo.

BLITAR, NusaBali

Polisi juga belum menahan IF yang diduga telah mengunggah foto mumi berwajah Jokowi dengan keterangan 'The New Firaun.'

IF merupakan pemilik akun facebook 'Aida Konveksi' yang memposting unggahan bernada penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi ahli, sebagai bukti dalam kasus tersebut sehingga belum menetapkan IF sebagai tersangka.

"Polisi masih memeriksa saksi ahli. Setelah itu kami gelar kemudian kami ambil sikap," kata Barung, saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).

Sejumlah saksi ahli yang dimintai keterangan oleh kepolisian itu kata Barung, yakni ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli pidana. "Ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana," kata dia.

Ida diperiksa sejak Senin (1/7) 23.30 WIB malam, dan kini telah dipulangkan dari Markas Polisi Resor Kota Blitar, dan tak dilakukan penahanan, lantaran masih berstatus saksi.

Akun Facebook Aida Konveksi, mengunggah gambar mumi berwajah Presiden Jokowi dengan caption 'The New Firaun'. Tak hanya itu, IF juga memposting gambar anjing memakai baju kebesaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menuliskan caption 'Iblis Berwajah Anjing'.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Barung, IF telah mengakui bahwa postingan bernada penghinaan terhadap Presiden Jokowi itu memang benar dibuat olehnya. Namun ia menyebut dirinya hanya membagikan ulang atau meneruskan gambar tersebut. Akun Aida Konveksi mengaku durasi posting-an itu hanya dua jam sebelum hilang dari peredaran.

Kepala Dinas Kominfo Pemkab Blitar sendiri membenarkan hal itu. Saat pihaknya mendapat laporan konten di medsos mengandung hate speech ini, Kominfo Pemkab Blitar melaporkan ke Kominfo pusat.

"Yang punya kewenangan menghapus akun dan postingan itu Kominfo pusat. Kominfo daerah hanya melaporkan," kata Kepala Diskominfo Pemkab Blitar Eko Susanto dikonfirmasi detik, Rabu (3/7). *

Komentar