nusabali

Bawa Motor Curian, ABG Diringkus

  • www.nusabali.com-bawa-motor-curian-abg-diringkus

Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat mengamankan, I Dewa GSD, 15 karena terlibat pencurian sepeda motor.

DENPASAR, NusaBali

Pria tamatan SMA paket C ini diamankan polisi di Jalan Amad Yani, tepatnya di depan mako lama Polsek Denpasar Barat, pada Kamis (13/6) pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johanes H. Widya Dharma Nainggolan dikonfirmasi, pada Rabu (3/7) mengungkapkan penangkapan terhada pria yang tinggal di Jalan Gunung Barukaru, Monang Maning, Denpasar Barat ini berdasarkan laporan dari korban atas nama Khahim Tohari, 46. Pria yang tinggal di Jalan Mahendradata nomor 777, Denpasar Barat ini mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor Suzuki tipe Shogun 110 DK 8471 BK di alamat tinggalnya.

Atas laporan itu, Kapolsek Denpasar Barat memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Aji Yoga Sekar untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnalpun melakukan penyelidikan di lapangan dipimpin oleh  Ipda Made Purnawantara. Tim pun melakukan penyelidikan dan olah TKP.

"Motor itu diketahui hilang, pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu korban hendak membeli rokok dengan mnggunakan sepeda motor. Ternyata sampai di parkiran motornya hilang," tutur AKP Nainggolan.

Hasil penyelidikan polisi mengantongi ciri-ciri pelaku dan lamgsung melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku berhasil diamankan, pada Kamis (13/6) pukul 20.00 Wita. Saat itu pelaku melintas di Jalan Ahmad Yani dengan menggunakan motor hasil curiannya bersama seorang temannya. Saat dicek polisi, sepeda motor yang dikendarainya itu ternyata surat suratnya tidak ada.

"Jajaran pun melakukan pemeriksaan mendalam. Ternyata nomor rangka motor tersebut sama dengan sepeda yang hilang di Jalan Mahendradata. Pelaku bersama barang bukti langsung dikeler ke Mapolsek Denpasar Barat guna pengembangan lebih lanjut," tutur AKP Nainggolan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku mencuri motor baru sekali untuk digunakan setiap hari. "Kini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Denpasar Barat. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta," tandas AKP Nainggolan. *pol

Komentar