nusabali

Orangtua Siswa Gerudug Kantor Disdik Bali

  • www.nusabali.com-orangtua-siswa-gerudug-kantor-disdik-bali

Kadisdik: Laporkan jika Ada yang Gunakan Domisili Palsu

DENPASAR, NusaBali

Puluhan orangtua calon siswa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bali, di Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (3/7) pagi. Mereka menyampaikan aspirasi terkait anaknya yang tidak bisa tertampung di sekolah negeri melalui jalur zonasi. Di antaranya yang dikeluhkan yakni indikasi surat keterangan domisili yang tidak benar, dan persoalan kalah jarak meskipun memiliki nilai UN yang tinggi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih tetap konsisten menjalankan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yakni tiga jalur PPDB di antaranya jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua. Meski dalam perjalanannya ada beberapa keluhan, menurut Kadis Boy akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Namun tidak sampai mengubah kuota masing-masing jalur.

“Sampai hari ini (kemarin, red), pendaftaran yang kita buka mulai 26 Juni – 3 Juli, tentu pelaksanaannya tetap harus jalan. Tidak bisa di tengah jalan tiba-tiba berubah. Nanti akibatnya ini akan kena yang lain. Hanya karena persoalan kartu domisili, semuanya se-Bali jadi berubah. Saya tidak mau seperti itu, tetap harus jalan,” ujarnya.

Beberapa permasalahan yang diadukan oleh orangtua siswa adalah surat keterangan domisili yang disinyalir ada kecurangan. Selain itu, ada juga keluhan surat keterangan domisili mengalahkan KK. Menanggapi keluhan tersebut, Kadis Boy menjelaskan KK dan surat keterangan domisili memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai keterangan alamat tinggal siswa bersangkutan. Namun yang membedakan adalah kebenarannya, dan ini perlu ditelusuri lagi. Dia mengatakan, kepala desa atau lingkungan memiliki tanggung jawab moral terkait kebenaran surat domisili tersebut.

“Kalau KK sudah jelas. Kalau keterangan domisili ini kan dibuat dengan surat pernyataan bermaterai 6.000. Ini kita telusuri lagi. Per hari ini saya sudah koordinasi dengan jajaran, buat tim, agar diulangi lagi cek kebenaran surat keterangan domisili. Kalau ada yang memang tahu ada surat keterangan domisili yang tidak benar, laporkan. Kita akan diskualifikasi,” katanya.

Keluhan orangtua lainnya yakni ada yang mengalami area blank spot. Orangtua tersebut mengatakan tempat tinggalnya tidak masuk dalam lingkaran radius zonasi. Terhadap keluhan tersebut, Kadis Boy menjelaskan jalur zonasi pembagian zonanya sudah berdasarkan kecamatan, sehingga tidak ada istilah tempat tinggal pendaftar yang tidak kena radius zonasi atau masuk area blank spot.

“Yang kita zonasi ini semua berdasarkan kecamatan. Tidak ada istilah dia tidak kena (radius zonasi, red). Kecamatan semua sudah dizonasikan. Hanya persoalannya, jarak tempat tinggal yang jauh dari sekolah. Tugas kami nantinya memetakan lagi. Mungkin dengan mendirikan unit sekolah baru, atau swasta terdekat kita berdayakan. Termasuk guru yang punya prestasi, dipekerjakan di sana,” imbuhnya.

Kemudian soal keluhan daya tampung, sejak awal pihaknya mengatakan, dari jumlah lulusan SMP sebanyak 65.081 orang, akan ada 20 ribuan anak yang tidak bisa ditampung di sekolah negeri.

Berdasarkan data dari Disdik Provinsi Bali, kuota atau daya tampung di sekolah negeri di Bali sebanyak 39.994 kursi, yakni SMA negeri sebanyak 21.439 kursi dan SMK negeri sebanyak 18.555 kursi. Sedangkan di sekolah SMA/SMK swasta menyediakan kuota sebanyak 36.401 kursi, terdiri dari 11.132 kursi di SMA swasta dan 25.269 kursi di SMK swasta.

“Saya tidak menyalahkan para orangtua. Anak mereka ingin masuk ke negeri. Kalaupun ke swasta, masih berpikir dari aspek biaya. Nah, kita nanti skemanya membantu sekolah swasta dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah. Kedua, orangtua juga khawatir karena berpikir tidak semua sekolah swasta kualitasnya bagus. Nah, terkait hal ini kami akan selalu melakukan peningkatan pembinaan untuk sekolah swasta,” jelasnya.

Kadis Boy menegaskan kembali, belum ada perubahan yang akan dilakukan terkait sistem yang sudah dirancang mengikuti Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Segala keluhan yang disampaikan orangtua siswa nantinya akan dijadikan bahan evaluasi yang diberikan kepada Menteri. “Termasuk bahan evaluasi ini akan diberikan kepada pimpinan kami (kepala daerah, red), apakah tahun depan seperti ini lagi atau kita pakai kombinasi lain,” katanya.*ind

Komentar